Medan | SNN - Terkendalanya rencana revitisasi
Pasar Timah terjadi akibat masih adanya persoalan hukum yang masih berjalan
terkait Pasar Timah tersebut.
Demikian dikatakan Sekretaris
Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, saat rapat dengar pendapat (RDP) digelar
Komisi DPRD Kota Medan, Selasa (24-07-2018) di ruang rapat Komisi C.
Rahmat mengaku kendala atau
persoalan tersebut karena ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait
persoalan hukum yang sedang berjalan mengenai Pasar Timah.
“Hingga saat ini putusan soal
kasasi. Karena hingga saat ini kami (Pemko Medan, red) belum ada menerima
salinan putusan dari MA apakah menolak atau menerima gugatan pedagang. Kalaupun
ada beredar surat, itu hanya edaran, dan bukan salinan putusan. Jadi
sepengetahuan saya belum inkracht,” ungkapnya kepada Wartawan,via telepon
selular.
Sementara itu, anggota Komisi C
DPRD Medan, Dame Hutagalung, menyebutkan bahwa belum dilaksanakannya
revitalisasi Pasar Timah karena Pemko dinilai tidak memiliki 'marwah.
"Pemko seharusnya tegas
jangan menuruti hanya kemauan pedagang. Disinilah 'marwah' Pemko dipertaruhkan.
Jadi menurut saya Pasar Timah harus segera dilanjutkan. Soal proses hukum
disana, biar sambil berjalan, " tegas Duma saat rapat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, pengembang
Pasar Timah, Sumandi Widjaya, mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Pemko Medan
yang hingga kini belum mampu mengosongkan pedagang di pasar tersebut.
"Dari tahun 2013,
izin prinsipnya sudah keluar, hingga kini belum juga bisa dilakukan
revitalisasi terhadap pasar timah, " katanya saat menghadiri RDP tersebut
Sebab, proses gugatan, baik itu
di PTUN maupun kasasi hingga Mahkamah Agung (MA), tetap menolak gugatan dari
para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.
Ia menjelaskan, pembangunan
pasar ini dirancang tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang
lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga
akan diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Anggaran pembangunan Pasar Timah
ini ditanggung pengembang dengan perkiraan harga senilai Rp30 miliar secara
sistem BTO (Build Transfer Operatational).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi
C, Hendra DS, akhirnya ditunda hingga Senin 30 Juli 2018. Dimana pihaknya akan
mengundang Sekda Pemko Medan, Asisten Umum, Dinas PKP2R, serta Kabag Hukum.
(torong/fit)