Medan | SNN-Direktur Utama (Dirut) t PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, kembali menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Kota Medan.
Pasalnya,saat
rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Penyampaian Nota Kepala Daerah
Terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan,
Senin (25-06-2018), rapat terpaksa ditunda sementara karena tak hadir.
Rapat
paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli,
tersebut awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun karena menunggu
hingga qorum, paripurna baru bisa mulai sekitar 11.30 WIB.
Tapi,saat
Iswanda Ramli membacakan sambutannya, langsung diinterupsi oleh anggota
DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rajuddin Sagala. “Karena ini menyangkut PD
Pasar, dirutnya harus dipanggil," kata Rajuddin.
Rapat
paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, itu
beberapa anggota dewan mengusulkan agar rapat diskors sambil menunggu
dan meminta agar Wakil Walikota menghubungi Rusdi Sinuraya.
Namun,kembali
inetrupsi disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, Landen
Marbun, yang mengatakandari sisi kepatutan dan etika, penyampaian nota
terhadap ranperda perusahaan daerah seharusnya dihadiri oleh direktur
utama masing-masing perusahaan daerah (PD).
Anggota Fraksi
Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu, pun angkat bicara dan mengatakan bahwa
dengan ketidakhadiran Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, itu telah
membuktikan OPD Pemko Medan tidak lagi menghargai DPRD Kota Medan.
Sementara,
anggota DPRD Medan lainnya, B Sinaga, ‘membela’ Dirut PD Pasar. Ia
berpendapat karena agenda rapat ini masih berupa penyampaian nota
pangantar kepala daerah, rapat seharusnya bisa dilanjutkan tanpa
kehadiran Dirut.
Selain Dirut PD Pasar,
peserta rapat juga meminta dihadirkannya Dirut PD Pembangunan dan Dirut
RPH Kota Medan. Ketiga perusahaan daerah tersebut merupakan agenda utama
rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap
ranperda perusahaan daerah milik Pemko Medan. (torong/fit)