Cegah Terjadinya Penyimpangan, Pemkab Sergai Sosialisasikan SPIP -->

Cegah Terjadinya Penyimpangan, Pemkab Sergai Sosialisasikan SPIP

Selasa, 12 Desember 2017




Sei Rampah | Indonesia Berkibar News - Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008  tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang mempengaruhi perolehan opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini disampaikan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi SPIP dan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) di Lingkungan Pemkab Sergai bertempat di Aula LJ Hotel Medan, Selasa (12-12-2017).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Auditor BPKP Provsu Jumadi, Ak, CA, Inspektur Sergai H. Ifdal, S.Sos, MAP, dan para peserta dari unsur Kepala OPD  serta Camat se-Sergai.

Dikatakan Bupati, apabila SPIP diimplementasikan dengan baik, maka program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diharapkan dan pertanggungjawaban keuangan  serta kinerja menjadi akuntabel dan transparan.


Oleh karenanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengawasan yang merupakan salah satu tindakan recheck dan recharge terhadap salah satu “Spion” didalam sistem Pemkab Sergai sangat penting dilakukan. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan perubahan, pergeseran, penindakan harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, kata Bupati.


Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa kita sudah belajar bahwa fungsi kontrol akan memiliki rantai-rantai tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan keuangan. Semuanya diawali dari fungsi Pengawasan Internal dimasing-masing OPD yang hendaknya dijalankan dengan patron yang ada.


Guna mencapai visi Sergai, diingatkan kembali bahwa Inspektorat adalah mata dan telinga kepala daerah. Dengan demikian fungsi pengawasan dan kontrol dari Inspektorat terhadap masing-masing OPD harus berjalan dengan baik sesuai aturan.


Meminjam istilah militer lebih baik bermandi keringat dalam latihan ketimbang bermandi darah saat perang. Artinya lebih baik diperbaiki diinternal OPD dengan segala konsekwensinya, sehingga saat dilakukan pemeriksaan dan pertanggungjawaban semuanya memiliki sistem manajemen yang baik, tertib dan transparan, imbuhnya.


Diakui Bupati saat ini masih ada beberapa komponen OPD yang masih terbilang lemah dalam hal manajemen dan pengawasan internalnya. Oleh karena itu dimintakan kepada OPD tersebut untuk segera melakukan evaluasi dalam segala komponen dan kuatkan pengawasan internal OPD serta melaksanakan fungsi internal control dengan patuh dan profesional.

“Mari tumbuhkan rasa memiliki terhadap asset agar dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan publik, pengawasan semakin baik serta target capaian sesuai harapan, seperti Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan perolehan WTP dari BPK,” harap Bupati Soekirman.

Sebelumnya Inspektur Sergai H. Ifdal, S.Sos, M.AP dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan adalah untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan SPIP dan  pesertanya terdiri dari seluruh Kepala OPD  di Lingkungan Pemkab Sergai.(m risky)