Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya Tim Tekab Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial RS, yang diduga pengedar narkoba.
Tim menindaklanjuti dan melakukan pemantauan terhadap orang yang dimaksud dan pada hari Senin (29-06-2020) sekira pukul 19.00 wib.
Tim melihat pelaku berada di Jl. Baru Pasar 4 Kecamatan Binjai Utara, Tim mencegat RS dan sewaktu diperiksa ditemukan dari topinya benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya RS dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,05 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(torong)