Ringkus 2 kelompok Jaringan Narkotika Internasional, Kapolda Sumut Amankan 22 Kg Shabu Dan 11.000 Pil Ekstasi -->

Ringkus 2 kelompok Jaringan Narkotika Internasional, Kapolda Sumut Amankan 22 Kg Shabu Dan 11.000 Pil Ekstasi

Selasa, 10 Maret 2020

Medan | SNN -  Kapolda Sumut IrjenPol Drs Martuani Sormin  Langsung pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumah sakit Bhayangkara Tk. II Medan, Senin (09-03-2020).

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi, Dir resnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Humas KombesPol Tatan Dirsan Atmaja serta Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers Yang Hadir

Pengungkapan kasus tersebut atas keberhasilan kinerja keras dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 maret 2020.

Ada 5 kasus yang berhasil di ungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia - Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh - Medan.

Ada 7 tersangka yang di ringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut Barang Bukti  yg di amankan adalah 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy
Kapolda Sumut menyampaikan saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Polda Sumut tidak main - main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut.

Terbukti ada anggota saya 2 perwira kita yang terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat" ucap Kapolda Sumut.

Tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yang seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 (10 Miliar Rupiah).(torong/arj)