Gubernur Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak -->

Gubernur Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Selasa, 11 Februari 2020

Medan | SNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Karena pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di negeri ini termasuk Sumut.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan dan Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah beserta jajarannya di ruang rapat lantai 10 Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (10-02-2020).

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah untuk membiayai berbagai pembangunan. Jika masyarakat secara keseluruhan patuh, maka akan semakin besar pemasukan bagi negara dan daerah.

“Jadi semakin banyak yang membayar pajak, maka semakin besar pemasukan kita. Dan semakin banyak pula pembangunan yang kita lakukan,” kata Gubernur.

Selain itu, seluruh lapisan masyarakat juga harus digandeng meningkatkan kepatuhan pajak. Termasuk para pemuka agama, tokoh masyarakat dan berbagai pihak lainnya untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar patuh pajak.

Gubernur juga mengimbau seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Sumut dan masyarakat agar menjalankan kewajibannya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi.

“Semoga dengan kepatuhan dan kewajiban dalam membayar pajak dan melaporkan SPT. Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat dan menuju Indonesia yang lebih maju dan Sumatera Utara yang bermartabat,” kata Edy Rahmayadi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan laporan SPT orang pribadinya lewat e-filling. Juga menandatangani piagam dukungan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia.

Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan mengatakan batas pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret 2020.  Penyampaikan laporan SPT oleh Gubernur diharapkan dapat menjadi contoh para ASN di lingkungan Pemprov Sumut dan seluruh masyarakat agar menyampaikan laporan SPT tepat waktu.

“Para pejabat maupun pemimpin perusahaan juga diharapkan dapat mengimbau bawahannya agar melakukan hal yang sama,” kata Max.

Mengenai sinergi antar pihak, Kakanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan pihaknya telah berupaya melepaskan sekat antara pemerintah daerah dan Ditjen Pajak. Dicontohkannya, salah satu upayanya yakni dengan cara mengajak seluruh pihak mulai dari pemuka agama, tokoh masyarakat hingga pemerintah kabupaten/kota agar menyampaikan pentingnya membayar pajak.

“Kalau hanya kami saja yang menyampaikan tidak akan banyak berpengaruh. Tentu masyarakat akan lebih peduli jika seluruh lapisan masyarakat, pemuka agama, tokoh masyarakat hingga pengusaha ikut menyampaikan,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Gubernur, Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus dan Plt Kepala BPKAD  Ismael Sinaga.(torong/zul)