DPRD Medan Sorot IPAL Restoran Lembur Kuring, Diberi Waktu 3 Bulan -->

DPRD Medan Sorot IPAL Restoran Lembur Kuring, Diberi Waktu 3 Bulan

Rabu, 12 Februari 2020


Medan | SNN - Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Restoran / Rumah Makan Lembur Kuring mulai mendapat sorotan dari DPRD Kota Medan agar memperbaikinya.

“Yang ada disitu cuma tarfing atau filter dan bukan Ipal. Filter itu hanya memisahkan sampah dengan oil dan air. Memang sampah tidak masuk ke selokan, sementara air dan oil tetap masuk,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, Selasa (11-02-2020) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah makan tersebut.

Untuk itu, ujar politisi gerindra ini, Komisi II  memberi waktu 3 bulan kepada pihak rumah makan agar memperbaiki Ipal-nya. “Dalam pertemuan, mereka (rumah makan) berjanji akan memperbaikinya dan kita beri waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, kita bersama tim akan turun kembali mengeceknya,” katanya.

Persoalan Ipal ini, sebutnya, merupakan amanah Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Bab XV Pasal 98 undang-undang itu, sambung Aulia, jelas dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Artinya, dalam undang-undang tersebut jelas sanksinya dan ini harus dipatuhi. Kalau tidak dipatuhi, ada indikasi pembangkangan terhadap undang-undang,” tegas politisi asal Dapil II ini.

Aulia mengaku, pihaknya (Komisi II) saat ini fokus terhadap persoalan limbah dan upah. Sebab, katanya, persoalan ini paling banyak terjadi di Medan. “Dari hasil sidak dan kunjungan yang kita lakukan, kedua persoalan ini kerap kali ditemukan. Bahkan, dari sidak dan kunjungan itu, rata-rata upah pekerja masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK),” pungkasnya. (torong/zul)