Medan | SNN - Fraksi NasDem DPRD Kota Medan mengkritisi
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.
Melalui anggota Antonius D Tumanggor selaku juru bicara dalam pemandangan umumnya minta agar perubahan tidak dijadikan sarana pembenaran penyimpangan.
"Fraksi kami berharap, perubahan RTRW tidak dijadikan sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran RTRW," sebut Antonius Tumanggor saat membacakan pemandangan umum Fraksi Nasdem atas Ranperda Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 dalam rapat paripurna dewan di ruang paripurna gedung dewan, Senin sore (13-01-2020).
Namun kata Antonius, dilakukan pengajuan revisi RTRW adalah sebagai upaya menyelaraskan ruang yang tersedia.
Selain itu tambah Antonius Tumanggor yang akrab disapa Anton itu, dengan hadirnya perubshan Perda RTRW Kota Medan diharapkan juga tidak akan menimbulkan kesenjangan baru bagi wilayah lain diluar kawasan Medan Utara.
Maka itu lanjut Anton, agar pembahasan Ranperda nantinya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus).
Dalam Pansus harus melibatkan para ahli, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi. Sehingga muaranya akan menghasilkan pemerataan pembangunan di Kota Medan guna meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Disisi lain masih dalam pemandangan umumnya, Antonius juga mempertanyakan konsep Pemko Medan dalam upaya penyediaan fasilitas dasar yang dinilai belum terakomodir di RTRW seperti rencana pengembangan transportasi massal dan jalur Kereta Api.
Seiring dengan itu, terkait akan dampak penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalur Kereta Api, maupun infrastruktur jalan terhadap lahan masyarakat kiranya diselesaikan dengan cara humanis.(torong/zul)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.
Melalui anggota Antonius D Tumanggor selaku juru bicara dalam pemandangan umumnya minta agar perubahan tidak dijadikan sarana pembenaran penyimpangan.
"Fraksi kami berharap, perubahan RTRW tidak dijadikan sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran RTRW," sebut Antonius Tumanggor saat membacakan pemandangan umum Fraksi Nasdem atas Ranperda Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 dalam rapat paripurna dewan di ruang paripurna gedung dewan, Senin sore (13-01-2020).
Namun kata Antonius, dilakukan pengajuan revisi RTRW adalah sebagai upaya menyelaraskan ruang yang tersedia.
Selain itu tambah Antonius Tumanggor yang akrab disapa Anton itu, dengan hadirnya perubshan Perda RTRW Kota Medan diharapkan juga tidak akan menimbulkan kesenjangan baru bagi wilayah lain diluar kawasan Medan Utara.
Maka itu lanjut Anton, agar pembahasan Ranperda nantinya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus).
Dalam Pansus harus melibatkan para ahli, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi. Sehingga muaranya akan menghasilkan pemerataan pembangunan di Kota Medan guna meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Disisi lain masih dalam pemandangan umumnya, Antonius juga mempertanyakan konsep Pemko Medan dalam upaya penyediaan fasilitas dasar yang dinilai belum terakomodir di RTRW seperti rencana pengembangan transportasi massal dan jalur Kereta Api.
Seiring dengan itu, terkait akan dampak penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalur Kereta Api, maupun infrastruktur jalan terhadap lahan masyarakat kiranya diselesaikan dengan cara humanis.(torong/zul)