Duma Apresiasi Langkah Pemko Medan Perbaiki Drainase Di Tempat Yang Rawan Banjir -->

Duma Apresiasi Langkah Pemko Medan Perbaiki Drainase Di Tempat Yang Rawan Banjir

Jumat, 08 November 2019


Medan | SNN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE apresiasi langkah pemerintah Kota Medan yang melakukan perbaikan dan pengorekan parit- parit di dalam Gang di sejumlah tempat di Kota Medan yang di ketahui rawan banjir.

Duma berharap pemerintah Medan melalui dinas Bina Marga mampu menyelesaikan pekerjaan pengorekan parit (Drainase) tersebut dengan cepat, dan menuntaskan masalah penyumbatan akibat penumpukan tanah dan sampah yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi biang kebanjiran.

” Kita banyak menerima keluhan warga tentang banyaknya parit yang di dalam Gang, yang sempit dan tersumbat, sehingga ketika turun hujan, maka akan menyebabkan banjir. Apresiasi kita berikan kepada Pemko Medan sebab, ternyata aspirasi warga akhirnya dapat direlisasikan. semoga pengerjaan pengorekan parit tersebut memperlancar saluran drainase dan mengurangi resiko banjir ketika musim hujan,” ujar Dame yang merupakan politisi dari Partai Gerindra Kota Medan dapil 1 (satu) ini, Kamis (07-11-2019).

Menurut Duma, kepedulian pemko Medan untuk mengantisipasi banjir yang akhir-akhir ini kerap terjadi merupakan perkerjaan rumah (PR) yang harus diperbaiki bersama, sebab, hal itu juga tidak terlepas dari belum adanya kesadaran masyarakat saat itu terhadap kebersihan lingkungan dan sampah.

 ” Kita minta agar masyarakat mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, agar lingkungan terhindar dari masalah sampah dan banjir,” ujarnya.

Bendahara Fraksi Partai Gerindra Kota Medan ini menghimbau kepada Camat dan Lurah untuk dapat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan seperti juga anggota dewan yang juga telah melakukan sosialisasi perda tersebut.

“Pasalnya setelah disahkan pada pertengahan 2015 lalu, Perda ini tidak pernah memberikan efek ditengah-tengah masyarakat. Padahal, Perda tersebut memuat aturan-aturan penting dimana Pemko Medan bisa leluasa menegakan peraturan untuk kebaikan Kota Medan,” tutur Duma.(t/fit)