Pemko Tebing Tinggi Terima Penghargaan Badan Publik Informatik -->

Pemko Tebing Tinggi Terima Penghargaan Badan Publik Informatik

Sabtu, 26 Oktober 2019


Medan | SNN- Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H Oki Doni Siregar menerima penghargaan tertinggi di dalam keterbukaan informasi publik dengan katagori sebagai Badan publik Informatik.

Penghargaan tersebut di serahkan langsung gubsu Edy Rahmayadi kegiatan penganugerahan keterbukaan Informasi Badan publik pemerintah Provinsi sumatra utara Tahun 2019 oleh komisi informasi, Jumat(25-10-2019)di grand aston city Hall.

Selain kota tebing tinggi yang menerima penghargaan atas komitmen pemerintah Kabupaten/kota se-Sumut, setelah melalui proses monitoring dan evaluasi ada sembilan kabupaten/kota yang berhak menerima penghargaan dari Komisi Informasi Sumut , Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Serdangbedagai, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Labuhan Batu

Wakil Walikota Tebing tinggi Ir. H.Oki Doni Siregar menyampaikan apresiasi dan rasa bangga akan apa yang telag di capai pemerintah kota tebing tinggi di dalam menjalankan Amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,  dimana kalau Tahun lalu kita masih menerima sertifakat sebagai peserta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

 Tapi tahun ini kota tebing tinggi keluar sebagai urutan teratas dari antara kabupaten/kota se sumatra Utara dengan setatus infotrmatif. Intormatif ini adalah status tertinggi di dalam keterbukaaninformasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provsu Robin Simbolon dalam sambutannyaKeterbukaan informasi publik sudah sangat menggembirakan serta on the right track, naikkan komitmen dan mengutamakan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat agar dapat mengetahui informasi tentang pemerintahan didaerahnya.

Hal ini akan menjadi stimulan membuka diri dan menaikkan konsistensi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintahan sehingga dapat menjadi role model bagi provinsi lain di Indonesia.

Berdasarkan kategori yang diberikan oleh KI Pusat, Kabupaten Sergai meraih penghargaan kategori Cukup Informatif dari 33 Kabupaten/Kota yang dinilai sesuai penilaian dan visitasi serta peninjauan langsung kelapangan.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana bahwa KI adalah pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengandung makna bahwa dimana pun KI Tingkat nasional maupun Kabupaten/Kota hukumnya wajib melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

 Bagaimana mungkin bisa dilaksanakan keterbukaan informasi publik jika badan publik nya tidak memahami UU tersebut sehingga masyarakat tidak mengetahui hak asasi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berguna bagi dirinya, disitulah tugas KI yang ada di seluruh Indonesia ini.
Dengan segala keterbatasan dan kelebihannya, semua KI yang ada harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pemahaman serta advokasi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat.

 Edy Rahmayadi  mengatakan Apresiasi atas pelaksanaan kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut atas niat memberikan Keterbukaan Informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebab informasi yang benar dan waktunya benar akan sangat baik dan menjadikan para investor masuk khususnya ke Sumut ini.

Jika informasi yang sampai ke masyarakat itu salah, tentu akan mengakibatkan hal yang negatif khususnya investasi yang harusnya jadi bisa gagal.

 Dampaknya adalah pencapaian PAD yang rendah, termasuk pada jumlah Upah Minimum Daerah.
Kapasitas untuk membuka informasi adalah hendaknya selaras dengan kepentingan dan harkat derajat masyarakat agar berguna dan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(fit)