Pemilik Pabrik Mancis Beserta Manager Dan HRD Dijerat Pasal Berlapis. -->

Pemilik Pabrik Mancis Beserta Manager Dan HRD Dijerat Pasal Berlapis.

Selasa, 25 Juni 2019

Binjai | SNN - Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto  dalam paparannya mejelaskan proses penangkapan Indramawan, pemilik usaha perakitan mancis yang terbakar dan menelan korban sebanyak 30 pekerja termasuk anak-anak,timnya terlebih dahulu mengamankan menejer dan supervisor, yakni Burhan dan Lismawarni,Senin (24-06-2019).

Dari kedua tersangka tersebut, penyidik mendapat nomor kontak pemilik usaha Indramawan. Selanjutnya penyidik meminta tersangka Indramawan untuk datang ke Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan.

Ditambahkan Kapolres,awalnya dia (Idramawan) sudah kooperatif. Pagi itu dia sudah sampai di Kota Medan. Tapi tahu-tahu penyidik kehilangan kontak. Karena tersangka ini sempat mengganti nomor ponselnya.Karena tersangka sudah berupaya melarikan diri,maka timnya langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Medan

Para tersangka ini dikenakan pasal 359 dan pasal 188, serta melanggar undang-undang ketenaga kerjaan dan undang-undang lungkungan hidup.

“Kita sangkakan dengan pasal dan undang-undang berlapis. Ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” tegas Nugroho.

Diketahui, Indramawan, 69, lahir di Jambi, Dirketur Utama PT Kiat Unggul, warga Jembatan Item Pekojan III, No 3 RT/RW 011/007, Kel. Pekojan, Kec. Tembora Kota, Jakarta Timur, Burhan, 37, Dusun XV Jalan Bintang Terang, Desa Mulio Rejo, Kec. Sunggal, dan Lismawarni, 43, lahir di Pangkalan Brandan, Langkat dan tinggal di Jalan Sri Dadi, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal.(al)