Medan | SNN - Hingga saat ini jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan tahun anggaran 2018 belum juga ditetapkan. Padahal, dokumen LKPj 2018 telah disampaikan oleh Pemko Medan ke DPRD Medan pada Maret 2019.
Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah menyebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.
Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. "Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan," ujarnya, di Medan, Selasa (11-06-2019).
Politikus PAN ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 3/2017. Di mana, pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Kemudian, Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD
menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
"Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat," jelas Ketua Komisi II itu.
Bahrumsyah mempertanyakan kinerja Sekretariat DPRD Medan yang harusnya memfasilitasi pelaksanaan sidang paripurna penyampaian nota pengantar LKPj.
Menurutnya, pembahasan LKPj 2018 sangatlah penting. Sebab, hal itu menjadi ajang bagi DPRD menguji kinerja Pemko Medan sepanjang 2018.
"Dan pembahasan LKPj itu sebagai alat untuk mengukur sejauh mana kinerja Pemko sudah menampung semua aspirasi masyarakat dan pokok-pokok fikiran DPRD, " katanya. (torong/fit)
Anggota DPRD Medan, Bahrumsyah menyebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) hanya ada agenda penyerahan nota pengantar oleh Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD 2018.
Seharusnya, kata dia, sebelum membahas LPj, dilakukan terlebih dahulu pembahasan LKPj. "Ini kan aneh, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan LKPj, padahal dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpiman dewan," ujarnya, di Medan, Selasa (11-06-2019).
Politikus PAN ini menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 3/2017. Di mana, pasal 23 ayat (1) menyebutkan LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD. LKPj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
Kemudian, Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD
menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
"Jadi 30 hari batas waktu pembahasan LKPj itu sejak diserahkan secara resmi melalui sidang paripurna, bukan berdasarkan surat menyurat. Sampai hari ini belum ada sidang paripurna, jadi belum bisa dikatakan 30 hari itu lewat," jelas Ketua Komisi II itu.
Bahrumsyah mempertanyakan kinerja Sekretariat DPRD Medan yang harusnya memfasilitasi pelaksanaan sidang paripurna penyampaian nota pengantar LKPj.
Menurutnya, pembahasan LKPj 2018 sangatlah penting. Sebab, hal itu menjadi ajang bagi DPRD menguji kinerja Pemko Medan sepanjang 2018.
"Dan pembahasan LKPj itu sebagai alat untuk mengukur sejauh mana kinerja Pemko sudah menampung semua aspirasi masyarakat dan pokok-pokok fikiran DPRD, " katanya. (torong/fit)