IDI | SNN -
Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Sekretariat Daerah Kabupaten
(Setdakab) Aceh Timur, diminta terus bekerjasama dan membangun
koordinasi serta meningkatkan disiplin dalam bekerja. Bahkan pejabat
yang menjadi atasan langsung untuk menegur dan menyurati setiap ASN yang
tidak masuk kerja berhari-hari.
"Jika bawahannya tidak masuk kerja, maka harus ditegur melalui surat panggilan untuk dibuat berita acara pemeriksaan dan surat keputusan," tegas Sekda Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tentang Disiplin ASN di Aula Setdakab Aceh Timur di Idi, Rabu (15-05-2019) siang.
Dikatakan, pemanggilan secara tertulis untuk setiap ASN yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN bertujuan untuk meningkatkan disiplin ASN. Hal tersebut bukan bermaksud untuk memberatkan ASN tertentu, tetapi demi terciptanya kinerja yang sama untuk seluruh ASN.
"Jika ASN sudah melaksanakan tugas seluruhnya dengan baik maka tentu akan terciptanya pelayanan prima di Setdakab," tegas H. M. Ikhsan Ahyat.
Jika diantara ASN sakit lebih dari 14 hari, lanjut Sekda Aceh Timur, maka harus diusulkan surat cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. "Dan pemerintah tentu akan memberikan cuti sakit sesuai dengan ketentuan, karena cuti itu adalah hak setiap ASN," timpa H. M. Ikhsan Ahyat.
Hadir dalam Rakor Disiplin ASN itu antara lain Asisten Pemerintahan, Drs. Zahri, M.AP. Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Usman A. Rachman, SH, MM. Asisten Administrasi Umum M. Amin, SH, MH. Selain itu hadir juga para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag). (yns)
"Jika bawahannya tidak masuk kerja, maka harus ditegur melalui surat panggilan untuk dibuat berita acara pemeriksaan dan surat keputusan," tegas Sekda Aceh Timur H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tentang Disiplin ASN di Aula Setdakab Aceh Timur di Idi, Rabu (15-05-2019) siang.
Dikatakan, pemanggilan secara tertulis untuk setiap ASN yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN bertujuan untuk meningkatkan disiplin ASN. Hal tersebut bukan bermaksud untuk memberatkan ASN tertentu, tetapi demi terciptanya kinerja yang sama untuk seluruh ASN.
"Jika ASN sudah melaksanakan tugas seluruhnya dengan baik maka tentu akan terciptanya pelayanan prima di Setdakab," tegas H. M. Ikhsan Ahyat.
Jika diantara ASN sakit lebih dari 14 hari, lanjut Sekda Aceh Timur, maka harus diusulkan surat cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. "Dan pemerintah tentu akan memberikan cuti sakit sesuai dengan ketentuan, karena cuti itu adalah hak setiap ASN," timpa H. M. Ikhsan Ahyat.
Hadir dalam Rakor Disiplin ASN itu antara lain Asisten Pemerintahan, Drs. Zahri, M.AP. Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Usman A. Rachman, SH, MM. Asisten Administrasi Umum M. Amin, SH, MH. Selain itu hadir juga para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag). (yns)