Ketua SMSI Sumut : Minta KPU Sumut Beri Penjelasan Terbuka Penghunjukan Iklan Kampanye -->

Ketua SMSI Sumut : Minta KPU Sumut Beri Penjelasan Terbuka Penghunjukan Iklan Kampanye

Senin, 25 Maret 2019


Medan | SNN -  Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Zulfikar Tanjung meminta KPU Sumut memberikan penjelasan terbuka bagaimana sistem, prosedur maupun kriteria yang mereka terapkan dalam penghunjukan media pemuatan iklan kampanye khususnya di media siber. Hati-hati gunakan uang negara, jangan timbulkan “kegaduhan” pra Pemilu.

“Ini memang perlu dilakukan secara transparan karena penggunaan keuangan negara. Terutama terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak diikutsertakan, namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu direvisi kemudian siber dimasukkan,” kata Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung menjawab pertanyaan sejumlah wartawan media siber di Medan, Minggu (24-03-2019).

Didampingi Wakil Ketua H Agus S Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu dia mengemukakan parameter objektif termasuk variabel Dewan Pers dalam pemilihan media siber memang harus terbuka dan jelas, karena media siber jumlahnya banyak, termasuk di Sumut ratusan.

“Jadi harus arif dengan parameter objektif,” kata Zul Tanjung yang juga Ketua Bidang Pempolkam PWI Sumut.

Tanjung mengaku hingga saat ini, terutama pasca Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 yang tidak mengikutkan siber lalu direvisi akhirnya memasukkan siber, SMSI Sumut belum pernah sekali pun dilibatkan KPU Sumut membicarakan hal ini.

“Padahal, SMSI Sumut tercatat di barisan depan mengingatkan KPU Pusat agar jangan main-main menyikapi ini karena sangat sensitif. Media siber jumlahnya ratusan ribu. Harus arif dan bijaksana, apalagi terkait iklan kampanye menggunakan uang negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Tanjung selaku Ketua SMSI Sumut pernah mempertanyakan ini kepada Anggota KPU Sumut Syafrialsyah usai Rapat Mekanisme Pengawasan Kampanye di Media Massa di Kantor Bawaslu Sumut di Medan pada Kamis siang 28 Februari 2019 lalu, yang saat itu dijawab petunjuk teknis dari pusat belum turun.

“Lalu saya mengatakan kalau bisa setelah ada Juknis maka SMSI Sumut ikut diajak bicara. Beliau hanya senyum kecil saja sambil berlalu,” kata Tanjung meski tidak mau beropini namun mengaku kesannya kurang direspon.

Sementara itu Sekretaris SMSI Sumut tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. “Oleh sebab itu, apabila pembagiannya kurang transparan tanpa parameter yang jelas dan terukur, rentan muncul kecemburuan antar media,” ujarnya.

Erris memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU memang harus benar-benar arif dan menghindari gesekan yang tidak sehat saat pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak transparan. Jangan buat keputusan yang bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Erris. (rel/torong)