Misan Karyawan PTPN 2 Tidak Dapat Pasangon -->

Misan Karyawan PTPN 2 Tidak Dapat Pasangon

Selasa, 12 Februari 2019


Medan | SNN - Misan Karyawan PTPN 2 Tidak Dapat Pesangon, ujarnya sedih menuturkan kepada wartawan selama  27 tahun pengabdian Misan sebagai karyawan Kebun Marindal PTPN 2 belum  bisa menikmati uang pesangon, karena pihak perkebunan menuntut pengosongan rumah kebun yang ditempatinya di Kebun Marindal I. Keluhan yang disampaikan Misan dan kawan-kawannya melalui kuasa hukumnya, Dopu Gaho dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumut di hadapan Komisi E DPRD Sumut, Senin sore (11-02-2019), sangat menyayat hati dan menyentuh rasa kemanusiaan yang sangat dalam

Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi E yang dipimpin Wakil ketua, Ustadz H Syamsul Qodri Marpaung, dengan Dinas Tenaga Kerja Provsu, PT BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, PTPN 2 Tanjungmorawa, dan AJH selaku kuasa hukum dari karyawan PTPN, yang mengadukan penderitaan mereka ke DPRD Sumut. Sedangkan anggota Komisi E yang  mengikuti RDP ini antara lain Ustadz H Zulfikar, Dahril Siregar, Riki Nelson Barus,

Mendengar penuturan Dopu Gaho ini semua anggota Komisi E merasa terkejut dan menunjukkan rasa prihatin yang sangat dalam.  Karena mereka   sejak tahun 2003, 5800 ha lebih eks lahan HGU PTPN 2, termasuk Kebun Marindal I, menjadi bancakan dan rebutan penggarap tanah  dan para mafia tanah Tanpa bisa dipertahankan oleh manejemen PTPN 2 Tapi pihak PTPN 2 sangat garang kepada para  karyawan yang sudah puluhan  tahun mencucurkan keringatnya membasahi tanah kebun demi kemajuan PTPN 2

Manejemen PTPN 2 yang diwakili Kabag SDM, Suharto membenarkan permasalahan yang dihadapi Misan. Suharto mengatakan pihak manejemen baru akan membayar pesangon Misan, setelah lebih dulu yang bersangkutan mengosongkan rumah kebun yang ditempatinya

Suharto tidak bisa membantah salah seorang anggota AJH mengatakan dihadapan RDP, bahwa hanya tanah saja yang milik kebun, karena bangunannya dibangun secara pribadi oleh Misan. Sementara Misan sendiri menuturkan kepada wartawan usai RDP, tanah yang ditempatinya kira-kira berukuran 12 M X 20 M, merupakan inisiatif manejer kebun saat itu, guna memanfaatkan bangunan yang sudah reot. Misan mengatakan pihak kebun hanya bisa galak kepada para karyawan saja. Pihak kebun katanya tidak bisa secara hukum mengusir dia semenamena. Karena tidak ada bukti surat penyerahan untuk menempati dari pihak kebun.

Belum bisa mendapatkan  pesangon, dia juga tidak bisa mendapatkan PIN penghargaan merupa emas 10 gram, karena masih menempati rumah kebun. Komisi E menerima tiga pengaduan dari AJH selaku kuasa hukum dari delapan  orang karyawan PTPN 2 tersebut.

Selain masalah Misan bersama tiga orang kawannya yang senasib, AJH juga mempermasalahkan uang Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjugmorawa. Dari ruang RDP tersebut terungkap bahwa pihak perkebunan mengagunkan kartu JHT sejumlah karawan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Anggota Komisi E, Ustadz Zulfikar dalam menanggapi permasalahan ini mengatakan, manejemen PTPN 2 memang banyak kali masalah dengan pihak karyawannya.Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini, persoalan ini sebenarnya tidak perlu sampai ke DPRD Sumut. karena masalahnya hanyalah masalah kecil saja . Tapi karena sudah sampai ke DPRD Sumut, maka dia berharap masalah ini harus bisa diselesaikan oleh PTPN 2 dalam waktu dekat ini. Dan Komisi E katanya terus melakukan pemantauan hingga tuntas

Sementara itu Dopu Goha mengapresiasi Kabag SDM Suharto, karena terbuka dalam mendialogkan permasalahan  yang mereka ajukan ke DPRD Sumut. " Kami akan mendialogan masalahan ini dengan pak PTPN 2: kata Dopu dalam mengakhiri keterangannya kepada wartawan usai RDP. (ZA/kas)