Medan | SNN -
Anggota DPRD Medan yang bergabung dan Panitia Khusus (Pansus) terkait
dengan penduduk miskin dan Penerima Bantuan Indonesia (PBI), kaget
mendengar tunggakan iuran peserta BPJS sekitar Rp 100 miiliar hingga
saat ini.
Sehingga
akibat tunggakan itu aktifitas operasional BPJS menjadi terganggu.
Seperti pembayaran klaim ke rumah sakit menjadi terhambat. Saat ini saja
ada sekitar 200 ribu jumlah penduduk Medan tertunggak iuran BPJS
Mandiri.
Dari
jumlah itu ada sekitar 101 ribu sebagai peserta kelas III.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS
Kota Medan, Supriyanto, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan pansus penduduk miskin dan PBI di ruang banggar gedung Dewan,
Selasa (07-08-2018).
Rapat
tersebut dipimpin Ketua Pansus HT Bahrumsyah, dihadiri anggota Jumadi,
Asmui Lubis, M Yusuf, Womg Chun Sen dan Edward Hutabarat.
Menyikapi penjelasan BPJS, anggota pansus menyarankan agar peserta yang
menunggak segera dikaji ulang.
Ketua Pansus, HT Bahrumsyah, meminta agar peserta yang menunggak supaya migrasi (pindah) masuk kelompok PBI di kelas III.
"Kuat
dugaan mereka yang menunggak sebagai warga kurang mampu karena tidak
sanggup membayar iuran. Untuk itu mereka patut dipertimbangkan masuk
PBI," saran Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan itu.
Bahrumsyah
menginginkan agar seluruh warga Kota Medan yang selama ini mondar
mandir mengurus Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM), tidak akan
terulang lagi.
"Maka warga yang menerima PBI itulah warga yang benar-benar kurang mampu," ujar Bahrumsyah.
Turut
hadir saat rapat itu perwakilan BPJS, perwakilan Dinas Kesehatan Kota
Medan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis. (torong/fit)