Medan | SNN - Anggota DPRD Medan, H.Ilhamsyah, SH menyayangkan
kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak
lagi menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan yaitu katarak,
persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik, per 25 Juli
2018.
Politisi Golongan Karya Kota Medan ini menilai dua
pelayanan kesehatan yakni katarak dan persalinan bayi sehat masih sangat
diperlukan masyarakat, khusunya di Kota Medan.
"Terus terang
kita menyesalkan ini, kenapa harus dihilangkan. Sampai saat ini
masyarakat sangat memerlukan program ini," jelas Ilham Anggota DPRD
Medan kepada wartawan, Jumat (27-07-2018).
"Masyarakat sangat
memerlukan pelayanan ini, dimana keberpihakan pemerintah terhadap
masyarakat kecil," ucapnya anggota Komisi D ini.
Begitu juga soal katarak, BPJS Kesehatan harusnya memberikan prioritas pada penyakit ini.
"Katarak
juga termasuk yang harus mendapatkan prioritas, katarak ini banyak
diderita masyarakat bawah. Kalau juga pelayanannya dihilangkan, pakai
apa mereka berobat," tanya Ilham.
Ilham mengharapkan, BPJS bisa
mempertimbangkan kembali pencabutan ini mengingat pelayanan kesehatan
seperti persalinan dan katarak masih sanagat diperlukan masyarakat.
Seperti
diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat membenarkan, per
Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa implementasi.
"Pertama,
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan,
kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan
ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik," katanya saat.
Ia
menambahkan, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan
perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya, tutur dia, Pasal 24
ayat 3 yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem
pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem
pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi, dan
efektivitas jaminan kesehatan.
Jadi, kata dia, kebijakan tiga
Peraturan ini dilakukan agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat
pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien. "Hal ini
dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun
2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS
Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,”
ujarnya.
Nopi menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas
pembiayaan disini adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan
peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. "Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian,"
ujarnya.(torong/fit)