Medan | SNN - Pelaksanaan Perhitungan Suara di Taput Sesuai Katentuan,
ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Kmisioner Devisi
Sosialisasi dan Patisipasi Masyarakat Yulhasni dalam keterangan
Perssnya diruang rapat KPU Sumut Jum’at,(29-06-2018) sore, menjelaskan
kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada Taput Pada
perhitungan suara sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan tahapan
dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
Tahun 2018, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan
perhitungan suara di 627 TPS Se
Kabupaten
Tapanuli Utara, dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, ungkap Banurea.
Guna
memenuhi ketentuan peraturan KPU No.8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan
masing-masing paslon dituangkan kedalam formulir C KWK dan formulir
Model C1 KWK ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon,pengawas
TPS/PPL masing-masing saksi pasangan calon memproleh salinan formulir
Model C daqn Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS
disetiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari pihak saksi
pasangan calon maupn dari saksi pasangan calon maupuan dari pihak TPS;
Sesuai
ketentuan PKPU diatas salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari
pemungutansuara harus sudah dilakukan proses penmindaian atau scan dan
mengunggah atau upload hasil pemindahan formulir tersebut kedalam
system informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman
KPU,KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota. Dan kami yakini bahwa hasil
perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1
KWK yang dipindai KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan
formulir Model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing saksi
pasangan calon;
Bahwa pelaksanaan proses pemindahan ke Aplikasi
SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan sampai saat
ini mengalami gangguan karena belum seluruhnya salinan Model C dan Model
C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan disamping itu
staf/petugas yang melaksanakan proses pemindahan tersebut kondsi fisik
dan psikis lemah diakibakan adanya tekanan;
Dalam hal ini KPU
Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditanda tangani oleh Ketua
Komisioner KPU Taput Rudlof Sirait,SH dan anggota Kotman Pasaribu,ST,SH,
Barisman Panggabean,ST,Galumbang Hutagalung,SE,MM,PhD, dan Dra. Junita
Siregar yang dikirimkan ke kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas
adanya tuduhan kecurangan berupa pencobolosan surat suara yang dilakukan
oleh salah seorang Komisionr KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU
Kab.Tap. Utara.
Adalah tidak benar karena surat suara telah
didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan digudang
logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing
oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan KPU Kab.Tap.Utara
sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakkan pencobolosan
surat suara sebagaimana dituduhkan;
Mulia Banurea menyampaikan
secara umum Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancer dan kodusif. Ini
mennjukkan warga Dumut sudah semakin dewasa dalam melaksankan Pilgusu
Walaupun diketahui ada insiden di KPU Taput.
Dengan adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya.
Awalnya
Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para
saksi Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut
1 menang Massa nomor urut 2 tidak menerimanya.
Bagi Paslon yang
merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan
wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa
melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi
(MK).
“Ada rekap berjenjang. Kan masing-masing saksi ada memiliki
C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada
selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK,” ungkap Mulia.(torong/arj)