Perhitungan Kertas Surat Suara di Taput Sesuai Ketentuan -->

Perhitungan Kertas Surat Suara di Taput Sesuai Ketentuan

Sabtu, 30 Juni 2018

Medan | SNN - Pelaksanaan Perhitungan Suara  di Taput Sesuai Katentuan, ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi  Kmisioner Devisi Sosialisasi dan Patisipasi Masyarakat Yulhasni dalam keterangan  Perssnya  diruang rapat KPU Sumut Jum’at,(29-06-2018) sore, menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada Taput Pada perhitungan suara sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan pemungutan  dan perhitungan suara di 627 TPS Se Kabupaten                                                                                                                                                           Tapanuli Utara, dan  pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, ungkap Banurea.

Guna memenuhi ketentuan peraturan KPU No.8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan masing-masing paslon  dituangkan kedalam formulir C KWK dan formulir Model C1 KWK ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon,pengawas TPS/PPL masing-masing saksi pasangan calon memproleh salinan formulir Model C daqn Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS disetiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari pihak saksi pasangan calon maupn  dari saksi pasangan calon maupuan dari pihak TPS;

Sesuai ketentuan PKPU diatas salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutansuara harus sudah dilakukan proses penmindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil pemindahan  formulir tersebut kedalam system informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman KPU,KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota. Dan kami yakini bahwa hasil perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan formulir Model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing saksi pasangan calon;

Bahwa pelaksanaan proses pemindahan ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum seluruhnya salinan Model C dan Model C1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan disamping itu staf/petugas yang melaksanakan proses pemindahan tersebut kondsi fisik dan psikis lemah diakibakan adanya tekanan;

Dalam hal ini KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditanda tangani oleh Ketua Komisioner KPU Taput Rudlof Sirait,SH dan anggota Kotman Pasaribu,ST,SH, Barisman Panggabean,ST,Galumbang Hutagalung,SE,MM,PhD, dan Dra. Junita Siregar yang dikirimkan ke kepada KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan kecurangan berupa pencobolosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisionr KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kab.Tap. Utara.

Adalah tidak benar karena surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan digudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan KPU Kab.Tap.Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakkan pencobolosan surat suara sebagaimana  dituduhkan;

Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancer dan kodusif. Ini mennjukkan warga Dumut sudah semakin dewasa dalam melaksankan Pilgusu Walaupun diketahui ada insiden di KPU Taput.

Dengan adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya.

Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang Massa nomor urut 2 tidak menerimanya.

Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada rekap berjenjang. Kan masing-masing saksi ada memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK,” ungkap Mulia.(torong/arj)