Medan |SNN - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan pembentukan tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah
(PUD).
Ranperda ini disampaikan pada rapat Paripurna DPRD
Medan dengan agenda penyampaian nota pengantar kepala daerah di gedung
DPRD Kota Medan, Senin (25-06-2018), yang dipimpin Ketua DPRD Medan,
Henry Jhon Hutagalung, dan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli.
Ketiga
Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum
Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH), PUD Pembangunan dan PUD Pasar Kota
Medan.
Rancangan pembentukan ketiga perda itu tujuannya
selain sebagai payung hukum ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga
untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut kepada masyarakat
Kota Medan.
Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Medan,
Akhyar Nasution, mengungkapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan
untuk membuat kebijakan dalam rangka untuk memberi pelayanan,
peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Untuk itu, sudah menjadi otoritas pemerintah daerah membentuk perusahaan umum daerah," ungkapnya saat rapat paripurna tersebut.
Akhyar
menambahkan, sesuai dengan pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan daerah dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan
Perusahaan Umum Daerah Pasar, Akhyar Nasution menambahkan bahwa BUMD
tersebut merupakan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang
seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.
“Kami
berharap, semoga ketiga Ranperda tersebut dapat kita bahas secara
bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk Perda yang
baik," paparnya. (torong/fit)