"Kita ingin menunjukan transparansi agar
kegiatan-kegiatan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh BPKS dapat diketahui dan
dikawal semua pihak," demikian disampaikan
Kepala BPKS, Sayid Fadhil dalam sambutan pada kegiatan serimoni
penandatanganan kotrak bersama yang berlangsung di Aula Kantor Pusat BPKS,
Jum'at(08-06-2018).
Dalam kesempatan itu, Sayid mengaku bahwa
pihaknya sengaja mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kota Sabang untuk menyaksikan penandatangan beberapa kontrak kegiatan yang
dilaksanakan BPKS.
Hal ini tidak lain agar masyarakat dan para
pihak berkepentingan untuk mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan oleh
BPKS, sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh BPKS dapat berjalan secara
maksimal sebagaimana yang diharapkan.
" Penanda tanganan kontrak bersama dan
dilakukan secara terbuka didepan unsur Forkopimda merupakan yang pertama
dilakukan oleh BPKS. Harapannya rekanan pelaksana dapat mengetahui bahwa
kontrak perjanjian kerja mereka disaksikan dan diketahui oleh banyak
pihak," jelasnya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil
Walikota Sabang Suradji Junus, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan
Negeri, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0112/Sabang, Kepala Kepolisian Resor
(Kapolres) Sabang, Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Maimun Saleh Sabang,
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sabang serta unsur
rekanan dari PT. Cemerlang Samudra Kontrindo, PT. Citra Gunung Mas, CV. Daffa
Meutuah, CV. Riza Putra Utama dan CV. Hifasara.
Sebagaimana diketahui, dalam serimoni
tersebut pihak BPKS yang diwakili oleh Masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) BPKS melakukan penandatanganan kontrak secara bersama-sama dan disaksikan
oleh unsur Forkopimda.
Adapun kontrak kegiatan pekerjaan fisik yang
ditanda tangani yaitu, Pekerjaan Pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan
Penyebrangan Balohan (MYC 2017-2019) senilai Rp. 196.8 Miliar oleh PT.
Cemerlang Samudra Kontrindo; Pembangunan Jalan Meulingge-Mercusuar (Pulau
Breuh) Rp. 5.6 Miliar oleh PT. Citra Gunung Mas; Pembangunan Lapangan parkir di
Kawasan Pariwisata Iboih Rp. 1.5 Miliar oleh CV. Hifasara; Pembangunan Rest
Area (KM. Nol Indonesia) Rp. 1.9 Miliar oleh CV. Riza Putra; dan Pembangunan
Ecotourism Track Iboih (lanjutan) Rp. 1.4 Miliar oleh CV. Daffa Meutuah.
Sayid juga berpesan kepada Rekanan pelaksana
kegiatan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BPKS, nantinya akan
dikawal dari pihak Kejaksaan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada rekanan
agar bekerja secara baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.(jal)