Medan | SNN - Peningkatan Fungsi
dan peran lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam perundang undangan tak lain
karena tuntutan Demokrasi, terutama semakin meningkatnya kesadaran politik
masyarakat sehingga mendorong anggota DPRD untuk senantiasa meningkatkan
kualitasnya serta mempertinggi semangat pengabdiannya kepada masyarakat.
Pelaksanaan reses
anggota dewan ini merupakan implementasi dari amanah pasal 64 peraturan
pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang
tata tertib DPRD yang dituangkan dalam peraturan DPRD kota medan. Bahwa reses
digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi
masyarakat dan wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya
yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dari Dapil II,Senin (04-06-2018).
Adapun
hasil
kegiatan Reses untuk Kecamatan Medan Johor yaitu .pemasangan lampu
jalan di setiap lingkungan Kelurahan Kwala Bekala.Untuk dapat
melanjutkan pelebaran Jalan Karya Wisata hingga simpang
Jalan Eka Surya.Sedangkan untuk Kecamatan Medan Selayang yaitu
perbaikan/pembuatan drainase di Pasar V dan Pasar VI PB.Selayang II
serta di Jl. Bunga Ester LK XV Kelurahan Padang Bulan.Pengaspalan Jalan
Bunga Sedap Malam I A,B,C yang sudah 15
tahun tidak pernah diperbaiki.
Selanjutnya
untuk Kecamatan Medan Polonia yaitu pembuatan Drainase Sepanjang Jalan
Antariksa sampai Jalan Teratai,pengorekan drainase yang sudah tumpat dan
dangkal Jalan Cempaka.Kecamatan Medan Tuntungan yaitu memperbaiki
jembatan yang rusak menuju Jalan Ladang Bambu,Pemerintah Kota Medan
untuk segera merealisasikan pengadaan ruang
terbuka hijau disetiap Kelurahan.Kecamatan Medan Maimun yaitupengaspalan
Jalan Pantai Burung Lorong II panjang 50 meter dan lebar 4
meter,perbaikan kanal dan pengerukan Sungai Deli yang sudah dangkal dari
Jalan Avros sampai Jalan Palang Merah.(torong/fit)