Medan | SNN - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD)
Kota Medan menyiapkan aturan mengenai pemanggilan paksa terhadap Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Pemanggilan itu akan melibatkan aparat
Kepolisian jika yang bersangkutan mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk
melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aturan tersebut sudahh tertuang dalam
pasal 17 ayat 3 Perda Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Nomor 171 tahun
2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum atau
warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak
memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat
memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh
Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dalam Rapat
Internal DPRD di Gedung DRPD Medan, Senin (04-06-2018) kemarin. Rapat internal
ini juga menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat-pendapat
Faksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan terhadap revisi
peraturan daerah tentang tata tertib DPRD Medan.
Kemudian, dijelaskan pula adanya
perubahan atau pergantian nama Komisi-Komisi DPRD Kota Medan dari
huruf menjadi angka, yakni semula komisi A, B, C dan D menjadi komisi I, II,
III dan IV (1, 2, 3 dan 4).
“Memasukkan klausul pemanggilan paksa
ODP dalam Revisi Tatib DPRD Medan ini karena selama ini para kepala
SKPD sering tidak hadir ketika diundang dewan,” kata Godfried Effendi Lubis.
Godfried mengatakan, ketidakhadiran para
kepala SKPD akan menyulitkam Komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Ia menyebutkan, faktanya dalam lima tahun ini, banyak kepala SKPD tidak datang
dan hanya melimpahkan ke Kabid atau Kasi.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD
Medan Iswanda Ramli dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon
Hutagalung. Kemudian, sembilan Fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan
menerima dan menyetujui Revisi Perda Tatib DPRD Kota
Medan tersebut.(torong/fit)