Medan | SNN - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melayangkan pemanggilan kepada Direksi
Perusahaan Daerah (PD) Pasar terkait pernyataannya yang 'menyerang' DPRD
Medan secara institusi.
Pemanggilan terhadap PD. Pasar dilakukan untuk mengkonfrontir bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017.
Terkait rencana pemanggilan ini, Ketua Pansus LKPj TA 2017, H. Rajudin Sagala, membenarkannya. "Rencananya besok Direksi PD Pasar akan dipanggil, DPRD sudah sampaikan surat pemanggilannya ke Pemprovsu," jelasnya kepada wartawan di Medan, Senin (25-06-2018).
Pernyataan
Dirut PD Pasar yang mengatakan rekomendasi Pansus LKPJ TA 2017 yang
dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan tidak sesuai data, dinilai menyudutkan
DPRD secara institusi.
"Rekomendasi itu dirangkum dari hasil rapat pansus sesuai pemanggilan institusi terkait dan sesuai dengan jawaban Direksi PD Pasar terhadap pansus," ujarnya.
"PD
Pasar terkesan menyembunyikan data yang sesungguhnya terkait beberapa
pasar di Medan seperti Pasar Marelan yang tidak sejalan dengan surat
edaran Sekda," ungkapnya.(torong/fit)