Medan | SNN -
Pengaduan masyarakat dalam konteks penyelenggaraan
pemerintah daerah semakin mendapat perhatian. Hal ini dibuktikan,
adanyakerjasama antara Pemko Medan dalam hal ini,Wali Kota Medan, Drs.
H.T Dzulmi Eldin S,M.Si tanda tangani perjanjian kerjasama Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait
penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, di Kantor Gubenur Sumatera Utara, Selasa
(15-05-2018).
Selain Wali Kota Medan, penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Gubenur Sumatera Utara Dr. Ir.H.T Erry Nuradi,M.Si beserta unsur FKPD Sumut lainnya.
Gubsu dalam sambutanya mengatakan perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan sumbangsih dalam rangka penegakan hukum khususnya masalah tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Gubsu menjelaskan bahwa Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan apalagi menutupi tindak pidana, namun harapannya menerapan hukum pidana menjadi tindakan terakhir dalam menilai penyelenggaran pemerintahan daerah sehingga pembangunan di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan efektif.
"Koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari perasaan khawatir yang selama ini dialami penyelenggara pemerintahan. Ada rasa takut dalam bertindak, takut disalahkan secara administratif lalu dapat dipidanakan sehingga dampaknya adalah terhambatnya pembangunan di daerah dan lambatnya penyerapan anggaran di daerah."kata Gubsu.
Untuk itu, melalui kerja sama ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam rangka penegakan hukum khususnya bidang tipikor yang selama ini dikeluh kesahkan oleh sejumlah kepala daerah. (torong/fit/zul)
Selain Wali Kota Medan, penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan oleh seluruh Kepala Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Gubenur Sumatera Utara Dr. Ir.H.T Erry Nuradi,M.Si beserta unsur FKPD Sumut lainnya.
Gubsu dalam sambutanya mengatakan perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan sumbangsih dalam rangka penegakan hukum khususnya masalah tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Gubsu menjelaskan bahwa Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan apalagi menutupi tindak pidana, namun harapannya menerapan hukum pidana menjadi tindakan terakhir dalam menilai penyelenggaran pemerintahan daerah sehingga pembangunan di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan efektif.
"Koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari perasaan khawatir yang selama ini dialami penyelenggara pemerintahan. Ada rasa takut dalam bertindak, takut disalahkan secara administratif lalu dapat dipidanakan sehingga dampaknya adalah terhambatnya pembangunan di daerah dan lambatnya penyerapan anggaran di daerah."kata Gubsu.
Untuk itu, melalui kerja sama ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam rangka penegakan hukum khususnya bidang tipikor yang selama ini dikeluh kesahkan oleh sejumlah kepala daerah. (torong/fit/zul)