Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman :Lahan Eks HGU PTPN II Seluas 5800 Ha HGU Nya Berakhir Tahun 2003 "Tidak Bisa Digunakan Untuk Kepentingan Umum" -->

Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman :Lahan Eks HGU PTPN II Seluas 5800 Ha HGU Nya Berakhir Tahun 2003 "Tidak Bisa Digunakan Untuk Kepentingan Umum"

Rabu, 30 Mei 2018


 Medan |Indonesia Berkibar News-Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman mengatakan tidak ada lagi tanah eks PTPN II yang bisa digunakan untuk kepentingan umum di Kabupaten Deliserdang. Lahan seluas 5800 ha lebih yang masa berakhir HGU-nya sejak tahun 2003 lalu, kini sudah dikuasai oleh para penggarap, pengembang dan mafia tanah 

 Hal itu disampaikannya dihadapan para kontituennya ketika melakukan kunjungan reses di Desa kenanga Perumnas Mandala Deliserdang, Selasa sore ( 29-05-2018), menjawab permintaan para kontituen yang disampaikan Hamdani Nasution yang mengatakan perlunya pemindahan Kantor Polsekta Percut Situan, Kantor Camat Kecamatan Percut Seituan maupun Kantor Koramil kantor KUA Kecamatan Percut Seituan kedalam satu lokasi yang luas.

 Selain itu penduduk Perumnas Mandala itu sudah sangat membutuhkan berdirinya satu SMA/SMK Negeri di Perumnas Mandala dan renovasi pembangunan Msjid Raya Muhajirin yang dibangun sejak tahn 1981, sudah memerlukan renovasi yang mendesak. 

Politisi senior Partai Golkar Sumut itu mengatakan kehadirannya ke Perumnas Mandala, merupakan bagian dari tugas anggota DPRD Sumut untuk mencari masukan kepada masyarakat, menampung harapan masyarakat dan ingin mngetahui sampai dimana pembangunan yang dananya melalui APBD Sumut tahun 2018 Selaku Ketua DPRD Sumut dia menyambut dan sangat mendukung rencana pemindahan kantor Polsek Percut Seituan yang sekarang ini ke lokasi lain yang jauh lebih baik dari lokasi sekarang ke lokasi lain.

 Apalagi mengingat jangkauan tugas Polsek Percut Setuan sangat luas, meliputi Kecamatan Percut Seituan yang jumlah penduduknya sangat padat Menurutnya lokasi pemindahan ini bisa dilakukan di tanah eks PTPN II di kawasan Percut,temasuk pemindahan kantor Camat, kantor Koramil di dalam satu lokasi yang luas. 

Tapi menurutnya lokasi ini sudah sangat sulit didapatkan, karena semua tanah eks PTPN II di Percut Seituan sudah dikuasai para penggarap, pengembang dan mafia tanah. Selaku anggota DPRD Sumut yang berasal dari Daerah Pemilihan III Deliserdang dia sangat menginginkan dibangunnya sarana dan perasarana olahraga, sekolah-sekolah di lokasi tanah eks PTPN II tersebut. 

Karena pembangunan sarana umum ini sangat penting bagi masyarakat Khusus merenovasi Masjid Raya Muhajirin dia berjanji akan memperjuangkannya melalui dana hibah dalam anggan tahun 2019. Sebab rumah-rumah ibadah sangat mendukung dan terciptanya masyarakat yang beriman dan bertaqwa. Ketua Badan Kenaziran Masjid Mujahirin, Joni Koto sangat berterimakasih atas dukungan yang disampaikan Wagirin Arman.(ZA/torong/ks)