Medan | SNN - Jumat (20-04-2018)
Pukul 18.00 wib. Kapolsek Helvetia Medan Hj. Trila Murni, SH melalui Panit 1 Reskrim Polsek Medan Helvetia.
Ipda.S.Sebayang.SH.
beserta Unit 76.yang beranggotakan
Bripka.H.Gunawan.
Bripka.E.Ginting.
Bripda.Yudhi.
Telah
mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama : Nanda
Telambanua.Pekerjaan Wiraswasta.Agama Islam.Alamat.Jln.Karya Bakti
No.158.Medan.Kelurahan Indra Kasih.Kecamatan Medan Tembung.
Terkait
kasus Pencurian Sepeda Motor.sesuasi Laporan Polisi Korban atas nama
Yoni Prima Sibagari.Pekerjaan Mahasiswa.Jenis kelamin laki-laki.Agama
Kristen.
Alamat Jln.Budi Luhur Gg.Rukun.
LP/295/IV/2018/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Helvetia.
TKP Kejadian
Jln.Jawa Gg Buntu.No.31.Kel.Sei Sekambing C.Kel.Medan Helvetia.
TKP
penangkapan
Jln.Kapten Muslim.Gg.Sadar Kel.Sei Sekambung C.Kec.Medan Helvetia.
Adapun Kronologis kejadian Jum"at(20-04-2018) sekitar pukul 13.30
wib,Korban datang ke Jln.Jawa Gg.Buntu untuk menitipkan Sepeda Motor
Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BM 5348 RK,di kos-kosan temennya.
Kemudian Korban pergi untuk belanja ke pajak Sei Sekambing.
Setelah selesai berbelanja,korban kembali ke kos-kosan temennya, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di temukan.
Atas kejadian tersebut Korban atas nama Yoni Prima Sibagari membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Selanjutnya Unit SPK menerima Laporan Pengaduan dari Korban dan koordinasi dengan unit reskrim untuk penanganannya.
Unit 76 Reskrim Polsek Medan Helvetia yang di pimpin Panit 1 Reskrim Medan Helvetia.Ipda.S.Sebayang.SH.
Selanjutnya
melakukan koordinasi dengan korban dan Lidik di Tkp serta melakukan
pengembangan dan di dapat informasi di lapangan bahwasanya ada seseorang
yang akan menjual sepeda motor dengan ciri-ciri seperti milik korban.
Atas
informasi tersebut Panit 1 Reskrim Polsek
Medan Helvetia Ipda.
S. Sebayang, SH.
membagi tugas dan melakukan pengembangan serta penyamaran di lapangan,
selanjutnya di lakukan transaksi ke pada Nanda Telembanua.
Hasil di dapat di lapangan ternyata Benar Barang bukti atau sepeda motor
tersebut milik korban.
Kemudian
Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan nomor Polisi BM 5348 RK dan
Pengendara atas nama Nanda Telembanua di boyong ke Polsek Medan Helvetia
untuk di lakukan Pemeriksaan.( torong/arj)