Medan | SNN - DPRD
Medan dibawah kepemimpinan Henry Jhon Hutagalung SH tunjukkan sikap serius
upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan khususnya pasien
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terbukti, lewat pembentukan Panitia
Khusus (Pansus) Data Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Iuran (DPM PBI) di
kota Medan akan membongkar praktek curang pihak Rumah Sakit yang selama ini
memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS.
Seperti
dari hasil kunjungan Pansus DPM PBI DPRD Medan ke Kementrian Kesehatan RI
Jakarta, Rabu (04-04-2018). Menurut Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung kepada
wartawan melalui telephon menyebutkan, banyak kebijakan pihak Rumah Sakit di
Medan yang melanggar ketentuan. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti praktek
curang itu sekaligus rekomendasi sanksi tegas. Sehingga masyarakat Medan dapat
dilayani pihak rumah sakit dengan optimal kendati pasien BPJS.
“Keluhan seperti itu cukup banyak kita terima
dari masyarakat. Laporan itu kita seriusi dengan pembentukan Pansus. Tujuan
kita untuk menelusuri sampai menemukan titik masalah. Sekaligus mencari solusi
demi mensejahterahkan masyarakat Medan,” ujar Henry Jhon.
Ternyata,
menurut Henry Jhon Hutagalung, dari hasil konsultasi mereka dengan pihak
Kementerian Kesehatan yang diterima Dr Maria Siagian dan Dra Magda Mina Putri
terbukti kebijakan itu melanggar aturan. Bahkan, perbedaan pelayanan pasien
umum dengan pasien BPJS tidak diperbolehkan. Dan jika hal itu terbukti
dilanggar maka pihak rumah sakit akan mendapat sanksi tegas.
Sementara
itu, anggota Pansus DPM PBI Drs Hendrik Halomoan Sitompul mengatakan, sepulang
dari kunjungan pansus akan memanggil seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan
untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP nanti diharapkan bisa
menyelesaikan masalah.
Pansus juga mendorong Dinas Kesehatan Pemko
Medan supaya melakukan pengawasan yang optimal kepada seluruh Rumah Sakit yang
ada di Medan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Begitu juga
kepada masyarakat diminta supaya segera melaporkan jika ada pihak rumah sakit
yang memberikan pelayanan buruk.(bahren)