Medan | SNN - Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Medan menandatangani Perjanjian Kinerja
Tahun Anggaran 2018 dengan Wali Kota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S,
M.Si, Selasa (17-04-2018) di kantor Wali Kota Medan.
Penandatanganan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Medan ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala BKD dan SDM Kota Medan, Lahum, S.H, Kadis PU, Ir. Khairul Syahnan, dan Camat Medan Marelan Drs.Chairuniza.
Setelah ketiga pejabat ini menandatangani, dilanjutkan dengan penandatangani oleh Wali Kota Medan diwakili Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. Diharapkan melalui penandatanganan ini, bisa membangun komitmen kuat serta semakin memotivasi masing - masing OPD untuk bekerja lebih baik, sekaligus menjadikan penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di tingkat OPD semakin berdaya guna dan berhasil guna, serta terukur sekaligus akuntabel.
Wakil Wali Kota menjelaskan, penandatanganan kesepakatan perjanjian kinerja ini dilakukan untuk mengembangkan manajemen pemerintahan yang semakin melayani sesuai peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi.
Sebelumnya, Sekda Kota Medan. Ir.H. Syaiful Bahri Lubis melaporkan, dokumen perjanjian kinerja merupakan salah satu instrumen pokok dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, khusus kepada inspektur dan tim anggaran pemerintah daerah.
Secara khusus Sekda berpesan untuk melakukan evaluasi dan mengendalikan pencapaian kinerja OPD nantinya sebagaimana yang telah ditandatangani bersama secara priodeik. Ditambahkannya, disisi lain, kepada seluruh OPD.(torong/zul)
Penandatanganan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Medan ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala BKD dan SDM Kota Medan, Lahum, S.H, Kadis PU, Ir. Khairul Syahnan, dan Camat Medan Marelan Drs.Chairuniza.
Setelah ketiga pejabat ini menandatangani, dilanjutkan dengan penandatangani oleh Wali Kota Medan diwakili Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. Diharapkan melalui penandatanganan ini, bisa membangun komitmen kuat serta semakin memotivasi masing - masing OPD untuk bekerja lebih baik, sekaligus menjadikan penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya di tingkat OPD semakin berdaya guna dan berhasil guna, serta terukur sekaligus akuntabel.
Wakil Wali Kota menjelaskan, penandatanganan kesepakatan perjanjian kinerja ini dilakukan untuk mengembangkan manajemen pemerintahan yang semakin melayani sesuai peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi.
Sebelumnya, Sekda Kota Medan. Ir.H. Syaiful Bahri Lubis melaporkan, dokumen perjanjian kinerja merupakan salah satu instrumen pokok dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, khusus kepada inspektur dan tim anggaran pemerintah daerah.
Secara khusus Sekda berpesan untuk melakukan evaluasi dan mengendalikan pencapaian kinerja OPD nantinya sebagaimana yang telah ditandatangani bersama secara priodeik. Ditambahkannya, disisi lain, kepada seluruh OPD.(torong/zul)