Medan | SNN - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sumut menjadwalkan batas akhir laporan dana
kampanye pasangan calon pemilihan Gubernur Sumatera Utara (pilgubsu),
Jumat (20-04-2018). Namun hingga Selasa (17-04-2018), KPU Sumut belum ada
menerima laporan dana kampanye paslon.
“Belum ada paslon yang menyerahkan laporan dana kampanye,”ujar Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain pada wartawan.
Dijelaskannya,
batas akhir penyerahan laporan diterima, Jumat (20-04-2018) hingga pukul
16.00 wib. Namun untuk laporan awal dana kampanye, sudah dilaporkan
masing-masing tim paslon pada 14 Februari lalu.
Iskandar
mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bila
paslon tidak melaporkan dana sumbangan kampanye akan mendapat sanski.
Salah satunya, paslon dibatalkan dalam konstestasi Pilkada.
“Akumulasi
dari semua itu (laporan dana kampanye) di Juli, akan ada evaluasi
mulai laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana
kampanye, dan laporan penerimaan dan penggunaan (pengeluaran) dana
kampanye, yang diaudit di kantor akuntan publik,” paparnya.
Karenanya,
ia mengimbau kepada masing-masing paslon pilgubsu nomor urut 1 Edy
Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-Sihar
maupun paslon lain yang mengikuti Pilkada serentak 2018 agar segera
menyerahkan laporan sumbangan kampanye ke KPU Sumut.
“Kita
juga menyurati paslon untuk mengimbau tepat waktu menyerahkan laporan
sumbangan dana kampanye,” katanya seraya menambahkan, terkait sumbangan
dana kampanye, tidak ada batas nominal yang diterima paslon.
“Sumbangan
kampanye tidak terbatas, tapi perorangan yang menyumbang dibatasi tidak
boleh lebih dari Rp75 juta, dan kelompok/partai hanya Rp750 juta,”
tukasnya.
“Bila
dalam audit sumbangan perorang misalnya menyumbang Rp100 Juta itu
dibolehkan, tapi yang diterima mesti Rp75 juta, sisanya akan
dikembalikan ke kas negara, begitu juga sumbangan kelompok Rp1 miliar,
yang diterima Rp750 juta sisanya harus dikembalikan ke kas negara,”
jelasnya.(torong/arj)