Warga Yang Digusur Akan Dapat Rumah Pengganti, DPRD Siapkan Ranperdanya -->

Warga Yang Digusur Akan Dapat Rumah Pengganti, DPRD Siapkan Ranperdanya

Selasa, 20 Maret 2018

 Medan | SNN - Di zaman pemerintahan Jokowi, proyek pembangunan infrastruktur terus dikebut. Namun, pembangunan itu menyisakan banyak persoalan, salah satunya penggusuran. Khusus di Kota Medan,  pembangunan double track mulai dari Deli Serdang ke Kota Medan mengakibatkan warga yang selama ini bermukim dipinggiran rel kereta api terpaksa harus kehilangan tempat tinggal. PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melakukan penggusuran hanya menyediakan uang tali asih seadanya. Padahal, masyarakat sudah kehilangan tempat tinggalnya.

 Menyikapi itu, DPRD Kota Medan berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Ranperda tersebut masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2018. 

 Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menyebut ranperda larangan penggusuran itu merupakan hak inisiatif dewan. "Nanti akan dibahas bersama pihak eksekutif," kata Parlaungan usai pengesahan Prolegda 2018 di gedung DPRD Medan, Senin (19-03-2018).

 Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz menambahkan dari 19 Ranperda yang masuk ke dalam Prolegda 2018, 6 diantaranya merupakan usulan dewan. Akan tetapi, Abdul Aziz tidak mengetahui secara rinci apakah ranperda hak inisiatif dewan sudah memiliki naskah akademik atau belum. "Saya tidak ingat, bagian hukum yang lebih mengetahuinya," tuturnya.(torong/fit)