Medan | SNN -
Di zaman pemerintahan Jokowi, proyek pembangunan infrastruktur terus
dikebut. Namun, pembangunan itu menyisakan banyak persoalan, salah
satunya penggusuran.
Khusus di Kota Medan, pembangunan double track mulai dari Deli Serdang
ke Kota Medan mengakibatkan warga yang selama ini bermukim dipinggiran
rel kereta api terpaksa harus kehilangan tempat tinggal.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melakukan penggusuran hanya
menyediakan uang tali asih seadanya. Padahal, masyarakat sudah
kehilangan tempat tinggalnya.
Menyikapi itu, DPRD Kota
Medan berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah
pengganti.
Ranperda tersebut masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda)
tahun 2018.
Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong
menyebut ranperda larangan penggusuran itu merupakan hak inisiatif
dewan.
"Nanti akan dibahas bersama pihak eksekutif," kata Parlaungan usai
pengesahan Prolegda 2018 di gedung DPRD Medan, Senin (19-03-2018).
Sekretaris
DPRD Medan, Abdul Aziz menambahkan dari 19 Ranperda yang masuk ke dalam
Prolegda 2018, 6 diantaranya merupakan usulan dewan.
Akan tetapi, Abdul Aziz tidak mengetahui secara rinci apakah ranperda
hak inisiatif dewan sudah memiliki naskah akademik atau belum.
"Saya tidak ingat, bagian hukum yang lebih mengetahuinya,"
tuturnya.(torong/fit)