Medan | SNN - Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin
S MSi diwakili Sekda Ir H Syaiful Bahri Lubis menerima Reses anggota
DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II di Balai Kota Medan,
Jumat (09-03-2018). Ada tiga topik utama yang menjadi pembahasan dalam
Reses tersebut, selain masalah Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
Aliyah (MDTA), juga usulan Pembangunan Infrastruktur serta Bantuan
Keuangan Provinsi (BKP).
Ikrimah Hamidy ST MSi selaku Pimpinan Tim Reses Anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut II, menyinggung soal Wajib Belajar MDTA yang sampai saat ini masih dalam proses penerapan di Kota Medan. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah menunjukkan upaya menerapkan program Wajib Belajar MDTA tersebut
Sekda Medan mengatakan Pemko Medan terus berupaya menerapkan Wajib Belajar MDTA ini. Upaya penerapan ini, menurut Sekda, termasuk untuk menyelaraskan kembali aturan soal Wajib Belajar MDTA ini dengan peraturan soal penerima siswa baru yang telah ada.
“Kita ingin penerapan soal wajib belajar MDTA ini berlangsung secara halus sehingga tidak ada bahasa penolakan,” ujar Sekda didampingi oleh Kepala Bappeda Ir Wirya Alrahman MM dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga serta sejumlah perwakilan dari beberapa OPD di lingkungan Pemko Medan.
Ikrimah selanjutnya dalam pertemuan itu juga menyerahkan usulan pembangunan infrastruktur. Usulan ini, menurutnya, merupakan aspirasi yang disampaikan konstituen mereka. Usulan ini sudah dituangkan dalam surat tertulis yang diserahkan Ikrimah di akhir pertemuan.
“Kami mengharapkan, usulan ini dapat ditampung di Perubahan APBD 2018, atau kalau tidak bisa lagi di APBD 2019,” harapnya.
Kepala Bappeda Medan Ir Wirya Alrahman MM mengatakan, usulan ini akan menjadi pertimbangan. Tentu saja akan disesuaikan dengan hasil dari Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan serta Musrenbang Kota yang akan digelar pada 26-28 Maret mendatang.
Sedangkan berkaitan dengan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dari Pemprov Sumut ke Pemko Medan untuk Tahun Anggaran 2018 ini, Wirya juga menyebutkan telah mendengar soal itu.
“Secara lisan sudah kita dengar akan ada bantuan itu, namun sampai kini kita masih menunggu surat resminya,” ungkap Wirya seraya berharap, pencairan dana BKP dari Pemprovsu itu tidak dilakukan di akhir-akhir Tahun Anggaran, sehingga dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan pembangunan.(torong/fit/ks)
Ikrimah Hamidy ST MSi selaku Pimpinan Tim Reses Anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut II, menyinggung soal Wajib Belajar MDTA yang sampai saat ini masih dalam proses penerapan di Kota Medan. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah menunjukkan upaya menerapkan program Wajib Belajar MDTA tersebut
Sekda Medan mengatakan Pemko Medan terus berupaya menerapkan Wajib Belajar MDTA ini. Upaya penerapan ini, menurut Sekda, termasuk untuk menyelaraskan kembali aturan soal Wajib Belajar MDTA ini dengan peraturan soal penerima siswa baru yang telah ada.
“Kita ingin penerapan soal wajib belajar MDTA ini berlangsung secara halus sehingga tidak ada bahasa penolakan,” ujar Sekda didampingi oleh Kepala Bappeda Ir Wirya Alrahman MM dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga serta sejumlah perwakilan dari beberapa OPD di lingkungan Pemko Medan.
Ikrimah selanjutnya dalam pertemuan itu juga menyerahkan usulan pembangunan infrastruktur. Usulan ini, menurutnya, merupakan aspirasi yang disampaikan konstituen mereka. Usulan ini sudah dituangkan dalam surat tertulis yang diserahkan Ikrimah di akhir pertemuan.
“Kami mengharapkan, usulan ini dapat ditampung di Perubahan APBD 2018, atau kalau tidak bisa lagi di APBD 2019,” harapnya.
Kepala Bappeda Medan Ir Wirya Alrahman MM mengatakan, usulan ini akan menjadi pertimbangan. Tentu saja akan disesuaikan dengan hasil dari Rembug Warga, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan serta Musrenbang Kota yang akan digelar pada 26-28 Maret mendatang.
Sedangkan berkaitan dengan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dari Pemprov Sumut ke Pemko Medan untuk Tahun Anggaran 2018 ini, Wirya juga menyebutkan telah mendengar soal itu.
“Secara lisan sudah kita dengar akan ada bantuan itu, namun sampai kini kita masih menunggu surat resminya,” ungkap Wirya seraya berharap, pencairan dana BKP dari Pemprovsu itu tidak dilakukan di akhir-akhir Tahun Anggaran, sehingga dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan pembangunan.(torong/fit/ks)