PD Pasar Perbolehkan Pedagang Jualan Di Areal Pasar Marelan -->

PD Pasar Perbolehkan Pedagang Jualan Di Areal Pasar Marelan

Kamis, 22 Maret 2018

Medan | SNN  - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Marelan Raya dan sepanjang Jalan M.Basir yang ditertibkan oleh gabungan Satpol PP dan PD Pasar, Senin (19-03-2018)diperbolehkan untuk 'masuk' dan berjualan di Pasar Induk Marelan.

Hal tersebut merupakan keputusan bersama antara pihak PD Pasar dan Komisi C DPRD Medan yang langsung meninjau pasar Marelan tersebut setelah sebelumnya puluhan pedagang mendatangi mereka ke gedung DPRD Medan, Rabu (21-03-2018).

Direktur Operasional PD Pasar, Jhonny Anwar menyebutkan untuk sementara pedagang yang belum mendapatkan lapak terutama yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Marelan Raya dan M.Basir diperbolehkan untuk berjualan di pelataran parkir pasar Marelan.

 "Sembari menunggu kios dan meja yang berada di lantai 2 rampung.Para pedagang dihimbau untuk kembali melakukan pendaftaran ulang ke Kepala Pasar Marelan," paparnya.

 Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS menyambut baik kebijakan PD Pasar yang menampung pedagang yang ditertibkan beberapa waktu lalu.

 "Seperti rekomendasi kita bahwa pedagang yang ada di Pasar Marelan harus diakomodir untuk masuk dan berjualan di pasar induk Marelan, " katanya yang diamini Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe dan Beston Sinaga yang ikut dalam peninjauan itu.

 "Bapak bapak dan Ibu para pedagang sesuai kesepakatan tadi dengan PD Pasar, untuk sementara dapat berjualan di areal parkir yang ada di pasar ini.Sambil menunggu pembangunan lapak di pasar ini rampung, " kata Bayek.

 Senada, anggota Komisi C lainnya, Dame Dumasari Hutagalung meminta kepada PD Pasar untuk mengakomodir seluruh pedagang yang merupakan pedagang di pasar Marelan. "Harus yang 791 pedagang itu yang diutamakan biar tidak lagi ada kisruh di pasat Marelan, " tandasnya.(torong/fit)