Medan | SNN - Melalui
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, Senin (05-03-2018) Pukul 13.30 Wib bertempat di Lapangan Parkir Belakang
Mapolda Sumut dilaksanakan Konferensi Pers tentang Dugaan Tindak Pidana
setiap Orang Yang Melakukan Penadah Buah Kelapa Sawit / Tandan Buah
Segar (Tbs) Diduga Hasil Dari Penjarahan / Pencurian Hasil Perkebunan
Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun, rencana langsung dihadiri
oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, didampingi
Pejabat Utama Polda Sumut, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda
Sumut
Penyidik Subdit IV Tipiter bersama
personil Dit Intelkam Polda Sumut pada tanggal 17 Februari 2018 sekitar
pukul 15.00 Wib melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan buah
kelapa sawit / tandan buah segar (TBS) yang diduga hasil dari Penjarahan
/ pencurian hasil perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab.
Simalungun di tiga lokasi berbeda. Hasil dari introgasi para pekerja
bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS milik PTPN IV Bah Jambil
ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu Gudang UD Rizky didesa
Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun kemudian dijual ke gudang CV.
BD Mandiri didesa Hatonduhan Kab. Simalungun dan setelah dilakukan
penyortiran dibawa ke gudang CV. BD. Mandiri selanjutnya dijual ke * PKS
PT. Aria Rama Persada yang terletak didesa Perjuangan Kec. Sei Balai
Kab. Batubara, PKS PT. PIS yang terletak didesa Pengkolan Kec. Bosar
Maligas Kab. Simalungun dan PKS PT. PPLI terletak Huta Padang Kec. Pasar
Mandoge Kab. Asahan
Gudang
UD. Rizky desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan korban
PTPN IV (Persero) Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun dalam kasus ini
terlapor ada empat orang yaitu Ismayanti als IIS (32, *Pemanen Buah
Kelapa Sawit*, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun), Nellyawati (36, *Pemanen Buah Kelapa Sawit*, alamat Dusun
IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Ismanan als IIN
(35, *Pemanen Buah Kelapa Sawit*, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec.
Tanah Jawa Kab. Simalungun) dan Ses Supriadi als CES (38, *Penampung
Buah Kelapa Sawit*, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun). Dalam hal ini Polisi telah memeriksa Sembilan orang saksi
dan tiga orang dari Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas
Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS
Medan), Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa ketiga orang
pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV di Afdeling
VIII dan satu orang pelaku penampung / penadah. Keempat pelaku dilakukan
introgasi dan telah dilakukan penahanan.
Adapun Barang
Bukti, 1 unit mobil truk teronton merek Hino dengan Nomor Polisi B 9462
TYT milik UD. Pengusaha Muda bermuatan buah kelapa sawit, 1 unit mobil
truk teronton merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 8665 AK milik UD.
Pengusaha Muda muatan kelapa sawit, 1 unit Dump Truck merek Mitsubishi
BK 9847 TD milik UD. Pengusaha Muda muatan buah kelapa sawit, 1 unit
Toyota Kijang Kapsul BK 1032 TS, catatan timbangan harian tandan buah
segar (TBS) kelapa sawit, 1 bundel bon faktur berisi catatan pembelian
TBS, buku berisi penjualan TBS ke Pabrik, 3 buah stempel, 1 buah
kalkulator, 1 buah timbangan dan uang pembelian TBS sebanyak Rp
61.117.000, 2 buah tonjok besi, 1 buah kapak, TBS di penampungan buah
kelapa sawit UD. Pengusaha Muda ditemukan 1738 janjang jenis Tenera
milik PTPN IV Kebun Balimbingan.
Akibat kasus ini PTPN IV
mengalami kerugian sebesar Rp. 15.634.330.000 (Lima belas milyar enam
ratus tiga puluh empat juta tiga ratus puluh ribu rupiah).
Pasal yang dilanggar : Pasal
78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No.
39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56
KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009,
tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun
2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012
tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan
yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan .(torong/arj)