Medan | SNN - DPRD Medan bersama Pemko Medan menetapkan usulan
Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebanyak 19 Ranperda
untuk dibahas di tahun 2018.Penetapan itu dilakukan melalui rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung
didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli,Ihwan Ritonga,
Burhanuddin Sitepu, dan anggota lainnya,Senin (19-03-2018).
Sebelumnya
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan
Drs. Hendrik H.Sitompul menyampaikan,adapun tujuan Propemperda memuat
daftar prioritas Ranperda sesuai perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat.
Propemperda juga bertujuan agar Perda
terkordinasi,terarah dan terpadu.
Dikatakan Hendrik Sitompul,adapun usulan Propemperda yang berasal dari
Pemko Medan tahun 2018 sebanyak 13 Ranperda dan 6 Ranperda dari usul
inisiatif DPRD Medan, Ke 13 Ranperda yang diusulkan Pemko Medan yakni
Ranperda PD Pasar,Ranperda PD Pembangunan,Ranperda PD Rumah Potong
Hewan,Ranperda pencabutan Perda No.5/2016 tentang retribusi izin
gangguan,Ranperda pencabutan Perda No 1/2013 tentang pinjaman daerah dan
Ranperda perubahan Perda No 11/2016 tentang Rencana pembangunan jangka
menengah 2016-1021.
Selanjutnya,Ranperda tentang
perubahan antara Perda Kota Medan No 13/2011 tentang RTRW 2011 s/d
2013,Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah TA 2017, Ranperda tentang perubahan APBD 2018,
Ranperda tentang penyelenggaraan reklame, Ranperda tentang
penyelenggaraan transportasi terpadu light rail transit dan bus rapit
transit kota Medan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha dan
Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan
dengan skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha .
Sementara
itu Ranperda sebagai usulan inisiatif DPRD Medan yakni Ranperda tentang
sistem pendidikan di Medan,Ranperda tentang pengelolaan asset daerah
Ranperda tentang Pengendalian minuman beralkohol,Ranperda tentang
perlindungan pedagang kecil,Ranperda tentang sistem pengendalian dan
pengawasan pendistribusian tertutup Liquefid Petrolium Gas (LPG) Kota
Medan dan Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa
penyediaan rumah pengganti.
Sementara itu,dalam sambutan
Wali Kota Medan yang disampaikan wakil Wali Kota Medan Ir.Akhyar
Nasution berharap kepada DPRD Medan agar Ranperda yang diajukan dapat
dibahas secara bersama dengan baik.Sehingga melahirkan suatu Perda yang
bermanfaat bagi masyarakt tidak bertentangan dengan perundang
undangan.(torong/fit)