Medan | SNN - DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (05-02-2018) melakukan kunjungan
kerja ke DPRD Kota Medan guna mempelajari sekaligus sharing tentang regulasi
atau aturan baru menyangkut kedewanan.
Kehadiran rombongan yang dipimpin Sekwan, Muhamdek Salman, itu diterima Kabag Pengawasan Keuangan, Yuslizar.
Kepada wartawan usai pertemuan, Syafrizal (F-Golkar) didampingi Syafrinaldi (PKPI) dan Masdini Indriani (PAN) mengatakan kehadiran mereka ke DPRD Medan selain bersilaturahmi, juga ingin sharing perihal Permendagri No. 62 tahun 2017 tentang keuangan dan administratif anggota dewan. "Hal-hal yang menyangkut dengan aturan tersebut terkait kedewanan, ini yang mau kita koordinasikan," katanya.
Sementara, Salman, menambahkan pihaknya ingin sharing dan koordinasi tentang regulasi baru terkait fasilitas pimpinan dan transportasi anggota dewan, sebab masing-masing daerah berbeda.
"Di Medan katanya ketua dan wakil ketua dapat fasilitas mobil dinas. Kalau di Pariaman hanya ketua saja yang dapat, sedangkan wakil ketua tidak dapat. Hak sama seperti anggota dewan lain dapat dana transportasi," kata Salman.
Selain itu, sebut Salman, tentang pengaturan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) para anggota dewan. "Kalau dulu Bimtek itu tergantung kemampuan keuangan daerah, tapi sekarang berdasarkan Permendagri itu diatur hanya 5 kali. Ini juga yang kami sharingkan ke DPRD Medan," ujarnya.
Salman mengaku, apa-apa yang didapat di Medan menjadi masukan untuk dapat diterapkan di DPRD Pariaman tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. (torong/fit)
Kehadiran rombongan yang dipimpin Sekwan, Muhamdek Salman, itu diterima Kabag Pengawasan Keuangan, Yuslizar.
Kepada wartawan usai pertemuan, Syafrizal (F-Golkar) didampingi Syafrinaldi (PKPI) dan Masdini Indriani (PAN) mengatakan kehadiran mereka ke DPRD Medan selain bersilaturahmi, juga ingin sharing perihal Permendagri No. 62 tahun 2017 tentang keuangan dan administratif anggota dewan. "Hal-hal yang menyangkut dengan aturan tersebut terkait kedewanan, ini yang mau kita koordinasikan," katanya.
Sementara, Salman, menambahkan pihaknya ingin sharing dan koordinasi tentang regulasi baru terkait fasilitas pimpinan dan transportasi anggota dewan, sebab masing-masing daerah berbeda.
"Di Medan katanya ketua dan wakil ketua dapat fasilitas mobil dinas. Kalau di Pariaman hanya ketua saja yang dapat, sedangkan wakil ketua tidak dapat. Hak sama seperti anggota dewan lain dapat dana transportasi," kata Salman.
Selain itu, sebut Salman, tentang pengaturan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) para anggota dewan. "Kalau dulu Bimtek itu tergantung kemampuan keuangan daerah, tapi sekarang berdasarkan Permendagri itu diatur hanya 5 kali. Ini juga yang kami sharingkan ke DPRD Medan," ujarnya.
Salman mengaku, apa-apa yang didapat di Medan menjadi masukan untuk dapat diterapkan di DPRD Pariaman tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. (torong/fit)