DPRD Medan Pertanyakan Izin The Manhattan Mall -->

DPRD Medan Pertanyakan Izin The Manhattan Mall

Kamis, 08 Februari 2018


Medan | SNN -  Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif SE pertanyakan kelengkapan zin pembangunan gedung The Manhattan Mall dan Condominium di Jl Gatot Subroto Medan. Jika pihak manajemen belum mengantongi kelengkapan izin, Pemko Medan didesak supaya melakukan tindakan tegas terhadap bangunan mega proyek tersebut. Pengawasan harus dilakukan guna menghindari bencana terulang pada bulan lalu dimana lantai 37 gedung Manhattan runtuh akibat kesalahan kontruksi.


Penegasan itu disampaikan Ahmad Arif kepada wartawan digedung,
Rabu (07-02-2018). Menyikapi keberadaan pembangunan Manhattan yang disinyalir belum melengkapi sejumlah izin seperti Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan lalu lintas (AMDAL lalin) dari Kementerian Perhubungan. Sama halnya dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran roilen badan jalan di Jl Gatot Subroto ĺl Gagak Hitam Medan patut dipertanyakan.

Arif mendesak Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan supaya mengawasi pembangunan agar tidak menyalahi ketentuan. Jika terbukti ada pelanggaran supaya dilakukan tindakan tegas. "Selama ini pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. Kita kuatir banyak penyimpangan yang terabaikan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk soal estetika kota Medan, " ujar Ahmad Arif.

Sama halnya terkait izin AMDAL lalin diminta dilakukan melalui kajian yang matang soal rekayasa lalu lintas.  Sebab melihat keberadaan bangunan terbukti berdampak kemacetan lalu lintas di Jl Gatot Subroto dan Jl Gagak Hitam. Untuk itu Dewan mempertanyakan soal izin AMDAL lalin, jika memang sudah ada patut ditinjau ulang.

Ditambahkan Arif lagi, dugaan pelanggaran GSB sangat kental. Sama halnya pelanggaran roilen patut diragukan. "Jika terbukti melakukan pelanggaran izin diminta dinas terkait supaya menindak tegas, " tandasnya

Desak Ahmad Arif lagi, Dinas PKPPR harus tegas menjalankan dan menegakkan kententuan. Dinas PKPPR harus turun tinjau lapangan. Dan jika terbukti ada pelanggaran harus ditindak tegas.

Terkait hal itu, Ahmad Arif  mengusulkan kepada pimpinan dewan dan pimpinan Komisi D DPRD Medan agar memanggil pihak manajemen Manhattan Mall Condominium ke gedung dewan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP itu untuk mengetahui apakah izin yang diterbitkan sesuai kondisi bangunan yang sebenarnya. Begitu juga masalah ketenagakerjaan terhadap buruh bangunan dan karyawan lainnya diharapkan terjamin segala hak sesuai aturan.

Menurut Ahmad Arif, anggota DPRD Medan di komisi B yang membidangi tenaga kerja diharapkan turut melakukan pengawasan. Seperti perlindungan terhadap ketenagakerjaan buruh dan karyawan. Juga masalah izin IPAL patut dipertanyakan.(torong/fit)

 (