Biaya PTSL Maksimum Rp 250.000 -->

Biaya PTSL Maksimum Rp 250.000

Sabtu, 10 Februari 2018

Tebing Tinggi  | SNN  - Biaya untuk melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tebing Tinggi maksimum Rp 250.000 dan jangan melebihi sesuai dengan Peraturan Walikota, jangan manfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi.

Jika memang tugas kita melayani masyarakat, jangan mengalihkannya dengan berbagai dalih memanfaatkan hal tersebut sehingga menghilangkan kepercayaan warga.

Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam rapat koordinasi sosialisasi PTSL bersama Badan Pertanahan Tebing Tinggi dan para Camat, Lurah se Kota Tebing Tinggi, Jumat(09-02-2018) di ruang data Pemko Tebing Tinggi.

Disampaikan Walikota, program PTSL effektif dan efisien ini agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sebagai upaya percepatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanahnya sehingga berstatus jelas.

Camat dan lurah jangan ada kekhawatiran menjadi masalah hukum, karena yang diurusi pendaftaran tanahnya bukan mengurusi lahan yang bersengketa, jika ini yang terjadi anjurkan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum ujarnya.

Diperintahkan Walikota kepada camat dan lurah agar senantiasa mendampingi tim yang bertugas turun dilapangan, ingat mendampingi dan bukan membiarkan tim sendiri, untuk menambah kepercayaan masyarakat, masalah lahan ini sensitif.

Kepada tim dari BPN diharapkan agar menggunakan surat tugas yang jelas, karena saat ini banyak agen-agen dunia yang senantiasa memanfaat hal-hal semacam ini, dan suka mengaku bisa mengurus ini dan itu, tegasnya.

Kepada BKDASD agar mendata semua aset Pemerintah Kota Tebing Tinggi termasuk sekolah-sekolah untuk segera didaftarkan agar jelas semua, batas-batasnya.

Kepala BPN Tebing Tinggi Taufik dalam penjelasannya bahwa program PTSL untuk Kota Tebing Tinggi tahun 2018 ditetapkan sebanyak 5000 bidang untuk 11 kelurahan di 4 Kecamatan,selain Kec.Tebing Tinggi Kota.

Di Kota Tebing Tinggi saat ini secara keseluruhan ada 57.000 bidang dan sudah terdaftar 37.000 bidang dan yang belum 20.000 bidang.
Dan semua tanah diharapkan terdaftar dahulu, dan dalam program PTSL ini terdapat beberapa katagori, K1,K2 dan K3, dan ini merupakan program pemerintah yang dicanangkan Presiden RI Jokowi.

Taufik berharap Camat dan Lurah berkenan mendampingi petugas dilapangan, karena dengan adanya dari kecamatan dan kelurahan serta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa masyarakat semakin percaya, dan semakin mempercepat pelaksanaannya dilapangan,ujarnya.(torong/zul)