Tebing Tinggi | SNN - Biaya untuk melakukan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tebing Tinggi maksimum Rp 250.000 dan jangan
melebihi sesuai dengan Peraturan Walikota, jangan manfaatkan hal ini untuk
kepentingan pribadi.
Jika memang tugas kita melayani
masyarakat, jangan mengalihkannya dengan berbagai dalih memanfaatkan hal
tersebut sehingga menghilangkan kepercayaan warga.
Hal ini disampaikan Walikota Tebing
Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam rapat koordinasi sosialisasi PTSL bersama
Badan Pertanahan Tebing Tinggi dan para Camat, Lurah se Kota Tebing Tinggi,
Jumat(09-02-2018) di ruang data Pemko Tebing Tinggi.
Disampaikan Walikota, program PTSL
effektif dan efisien ini agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sebagai
upaya percepatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanahnya sehingga
berstatus jelas.
Camat dan lurah jangan ada
kekhawatiran menjadi masalah hukum, karena yang diurusi pendaftaran tanahnya
bukan mengurusi lahan yang bersengketa, jika ini yang terjadi anjurkan kepada
masyarakat untuk menempuh jalur hukum ujarnya.
Diperintahkan Walikota kepada camat
dan lurah agar senantiasa mendampingi tim yang bertugas turun dilapangan, ingat
mendampingi dan bukan membiarkan tim sendiri, untuk menambah kepercayaan
masyarakat, masalah lahan ini sensitif.
Kepada tim dari BPN diharapkan agar
menggunakan surat tugas yang jelas, karena saat ini banyak agen-agen dunia yang
senantiasa memanfaat hal-hal semacam ini, dan suka mengaku bisa mengurus ini
dan itu, tegasnya.
Kepada BKDASD agar mendata semua
aset Pemerintah Kota Tebing Tinggi termasuk sekolah-sekolah untuk segera
didaftarkan agar jelas semua, batas-batasnya.
Kepala BPN Tebing Tinggi Taufik
dalam penjelasannya bahwa program PTSL untuk Kota Tebing Tinggi tahun 2018
ditetapkan sebanyak 5000 bidang untuk 11 kelurahan di 4 Kecamatan,selain
Kec.Tebing Tinggi Kota.
Di Kota Tebing Tinggi saat ini
secara keseluruhan ada 57.000 bidang dan sudah terdaftar 37.000 bidang dan yang
belum 20.000 bidang.
Dan semua tanah diharapkan terdaftar
dahulu, dan dalam program PTSL ini terdapat beberapa katagori, K1,K2 dan K3,
dan ini merupakan program pemerintah yang dicanangkan Presiden RI Jokowi.
Taufik berharap Camat dan Lurah
berkenan mendampingi petugas dilapangan, karena dengan adanya dari kecamatan
dan kelurahan serta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa masyarakat semakin percaya,
dan semakin mempercepat pelaksanaannya dilapangan,ujarnya.(torong/zul)