Sei Rampah | SNN - Bupati Serdang Bedagai (Sergai)
Ir. H. Soekirman didampingi Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya menerima
Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dra.
Vincentia Moli Ambar Wahyuni, MM, Ak bertempat di Aula Sultan Serdang
Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (29-01-2018). Hadir dalam
pertemuan tersebut Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf
Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Sergai.
Mengawali sambutannya Bupati Soekirman mengemukakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai berkewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daeah (LKPD) yang wajib disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provsu untuk diaudit.
Audit tersebut merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan pemerintah daerah tersebut telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, ujar Bupati.
Dengan demikian, lanjut Bupati kami telah menugaskan khusus kepada Inspektorat Kabupaten Sergai sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mendampingi Tim BPK-RI selama melaksanakan Audit Interim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) sebagai koordinator penyusunan laporan keuangan agar aktif dan bekerja maksimal dalam mengkoordinasikan seluruh OPD terkait dengan rangkaian audit yang dilakukan oleh BPK.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, sebagai informasi tambahan dapat kami sampaikan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provsu telah melakukan penilaian terhadap peningkatan Kapabilitas APIP menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM) pada Inspektorat Sergai yang telah mencapai Level 2 pada akhir Tahun 2017. Selanjutnya akan diharapkan berada pada Level 3 selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2019 sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Selain itu Pemkab Sergai baru saja meraih peningkatan prestasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB). SAKIP Tahun 2017 berpredikat B (baik) dimana ada 3 (tiga) daerah di Sumut yang memperoleh predikat tersebut.
Oleh karenanya kami berharap hasil audit Tim BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017, Pemkab Sergai akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu mendapatkan predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang pernah kita capai pada tahun 2014 lalu, pungkas Bupati Soekirman.
Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Provsu Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, MM, Ak dalam sambutannya mengemukakan bahwa masih terdapat beberapa laporan keuangan yang belum diselesaikan. Oleh karena itu kami berharap agar Pemkab Sergai segera menyelesaikannya. Kemudian kepada Kepala OPD agar selalu memonitoring terhadap bawahan secara berkala dengan tetap memperhatikan pekerjaannya, ungkap Ambar Wahyuni. (torong/zul)
Mengawali sambutannya Bupati Soekirman mengemukakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai berkewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daeah (LKPD) yang wajib disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provsu untuk diaudit.
Audit tersebut merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan pemerintah daerah tersebut telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, ujar Bupati.
Dengan demikian, lanjut Bupati kami telah menugaskan khusus kepada Inspektorat Kabupaten Sergai sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mendampingi Tim BPK-RI selama melaksanakan Audit Interim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) sebagai koordinator penyusunan laporan keuangan agar aktif dan bekerja maksimal dalam mengkoordinasikan seluruh OPD terkait dengan rangkaian audit yang dilakukan oleh BPK.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, sebagai informasi tambahan dapat kami sampaikan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provsu telah melakukan penilaian terhadap peningkatan Kapabilitas APIP menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM) pada Inspektorat Sergai yang telah mencapai Level 2 pada akhir Tahun 2017. Selanjutnya akan diharapkan berada pada Level 3 selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2019 sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Selain itu Pemkab Sergai baru saja meraih peningkatan prestasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB). SAKIP Tahun 2017 berpredikat B (baik) dimana ada 3 (tiga) daerah di Sumut yang memperoleh predikat tersebut.
Oleh karenanya kami berharap hasil audit Tim BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017, Pemkab Sergai akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu mendapatkan predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang pernah kita capai pada tahun 2014 lalu, pungkas Bupati Soekirman.
Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Provsu Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, MM, Ak dalam sambutannya mengemukakan bahwa masih terdapat beberapa laporan keuangan yang belum diselesaikan. Oleh karena itu kami berharap agar Pemkab Sergai segera menyelesaikannya. Kemudian kepada Kepala OPD agar selalu memonitoring terhadap bawahan secara berkala dengan tetap memperhatikan pekerjaannya, ungkap Ambar Wahyuni. (torong/zul)