Retribusi Liar Pantai Klang Dinilai Rugikan Pengunjung -->

Retribusi Liar Pantai Klang Dinilai Rugikan Pengunjung

Senin, 27 November 2017





Sei Rampah | Indonesia Berkibar News -  Niat Para Pengunjung untuk menghabiskan akhir pekan untuk berwisata menikmati keindahan panorama Pantai kini mulai pudar, pasalnya tempat Wisata yang ada di Kabupaten Serdang bedagai yang banyak menyajikan Keindahan Pantai nya dinilai telah mengecewakan Pengunjung.

Hal ini terjadi pada salah satu pantai yang ber alamat di Desa Sei Naga lawan kecamatan perbaungan, yang mana Karyawan Pantai Klang terlalu arogan terhadap para pengunjung yang akan berkunjung. Salah satu diantara nya inisial (N) yang berprofesi sebagai wartawan.Pada  Minggu (26 - 11 -2017 sekitar jam 17 wib. Berkunjung di Pantai tersebut, untuk tugas Liputan disalah satu Media cetak nya. Namun salah seorang karyawan pantai paru baya datang menghampiri dan dengan lantang mengatakan,” Jika Bapak mau Masuk harus bayar, ya walaupun wartawan, tetap wartawan harus  bayar Rp 20ribu,-" pungkasnya.

Padahal sebelumnya( N )telah mengatakan  “ Saya ingin menjumpai rekan saya, yang ada di pantai sebentar untuk Liputan,  ya jika saya harus bayar bisa saya minta Tiket bahwa saya telah membayar Retribusi izin masuk nya,Namun Pria tersebut tidak dapat meberikan tiket, dan berlalu pergi”.


( N )seketika itu langsung mengkonfirmasi kan kepada Dinas Perizinan terkait akan besaran Retribusi melalui via selular, "Pak... apa ada izin Pantai Klang itu" kemudian Kadis Perizinan mengatakan tanyakan aja ke Dinas Para wisata.


Seharusnya bagi para pengelola atau pengusaha yang akan memberdayakan Daerah Kawasan pesisir Pantai harus berpedoman pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL,                                                                                       Karena Jelas Diterangkan Bahwa dalam pengelolaan Kawasan tersebut  Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dalam  permasalahan izin Retribusi yang dapat dinilai merugikan Para Pengunjung,untuk berlibur terutama di hari weekend dan hari Besar Setidaknya Dinas Terkait sesegera mensosialisasikan akan Izin dan menentukan Tarif besaran Retribusi izin masuk Kawasan Wisata Pantai yang dinilai tidak sesuai dan dapat berdampak merugikan Pengunjung. ( M.Nasir )