Perda No 8 Tahun 2017,Pengutamaan Bahasa Indonesia Bahasa daerah dan Sastra Daerah di Sumut -->

Perda No 8 Tahun 2017,Pengutamaan Bahasa Indonesia Bahasa daerah dan Sastra Daerah di Sumut

Rabu, 25 Oktober 2017

Medan | IBN - Gempuran penggunaan bahasa asing yang mengisi setiap sendi kehidupan di masyarakat semakin mengancam keberadaan bahasa Indonesia. Bahkan jika dibiarkan, tidak mustahil eksistensi bahasa dan sastra daerah Sumatera Utara (Sumut) ikut terpinggirkan. Oleh karenanya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melahirkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dinilai sebagai langkah yang tepat.

“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar menghimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,”ujar Kepala Balai Bahasa Sumut Dr Hj Tengku Syarfina M Hum dihadapan para wartawan saat konfrensi pers di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 41 Medan Rabu (25-10-2017). Hadir mendampingi Kepala Balai Bahasa Sumut, Kabiro Humas dan Keprotokolan Provinsi Sumut Ilyas Sitorus.

Dijelaskan Syarfina, sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan public dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Syarfina bahwa pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut. Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa daerah dan Sastra Daerah dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.

Adapun arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13 dijelaskan Syarfina pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal. Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

“Karena merupakan produk hukum ini yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,”ujarnya lagi.(bundo)