Fraksi PKS Tolak Ranperda Tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan -->

Fraksi PKS Tolak Ranperda Tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan

Senin, 16 Oktober 2017

Medan | IBN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai H.Jumadi,S.Pdi dan Sekretarisnya H.Asmu’i,S.Pdi Jurubicara oleh H.Salman Alfarisi,Lc,MA pada rapat paripurna pada Senin (16-10-2017 di gedung DPRD kota Medan rapat dipimpin langsung Ketua DPRD kota Medan Henry Jhon Hutagalung,SE,SH,MH. Dan wakilnya H.Iswanda Ramli,SE. Burhanuddin Sitepu,SH.

Dalam Ranperda ini tidak memuat secara jelas ketentuan tentang besaran dana tanggungjawab sosial yang harus dibayarkan oleh perusahaan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan sebagaimana merujuk pasal 9 ayat (1) hasil pembahasan yang berbunyi sebagai dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) berasal dari penyisihan laba setelah dikurangi pajak dan/atau berdasarkan atas kesepakatan perusahaan dengan pemerintah daerah.

Menurut pendapat PKS yang dibacakan Salman Alfarisi pasal ini sebagai pasal karet yang dapat dipermainkan dan rawan terjadinya kong kalikong dalam penetapan besaran dana tanggungjawab sosial nantinya.Dan pasal ini bertentangan asas keterbukaan dan Akuntabilitas sesuai dengan pasal 2 huruf © dan huruf (d) dalam ranperda ini.Selain itu,Ranperda ini juga tidak memuat rasio pembagian besaran dana tanggungjawab sosial yang dikelola oleh perusahaan,ungkapnya.

Alokasi anggaran yang dibebankan kepada APBD kota Medan untuk pelaksanaan kemitraan tanggungjawab sosial juga tidak jelas. Pada saat penyampaian usulan ranperda ini,Pemerintah kota Medan bahkan mengusulkan dana sebesar 5 persen dari anggaran total perolehan PAD kota Medan.

Sambung Salman fraksi PKS mengusulkan agar dana yang dialokasikan hanya sebesar 3 persen saja.Hilangnya ketentuan tentang besaran dana yang dialokasikan dari APBD juga sangat kami sayangkan,sambungya tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah karena kami menilai Ranperda ini masih belum layak untuk disahkan.(fahmi)