Pemko Medan Diminta Tingkatkan Pengawasan Bangunan Menyalah -->

Pemko Medan Diminta Tingkatkan Pengawasan Bangunan Menyalah

Sabtu, 15 Februari 2020


Medan | SNN - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH mendesak seluruh aparat Pemko Medan serius melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Dengan maksimalnya pengawasan dipastikan menjaga estetika kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan itu disampaikan Paul Simanjuntak saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para Kepling, Lurah, Camat dan Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan sejumlah pemilik bangunan bermasalah di ruang komisi IV DPRD Medan, kemarin.

“Aparat Pemko Medan dilapangan harus tegakkan aturan. Melalui tim pengawasan di Kelurahan dan Kecamatan supaya melakukan pengawasan sejak dini terhadap pendirian bangunan. Tujuannya, supaya tertib mengikuti aturan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran diharapkan cepat ditindaklanjuti bukan berarti dibiarkan,” sarannya ketika itu.

Pada wartawan, Jumat (14-02-2020), Paul meminta Pemko Medan serius melakukan penindakan terhadap pembangunan yang menyalah. "Jangan setelah pembangunan hampir rampung lantas dilakukan penindakan. Hal itu yang sering terjadi sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian besar bahkan Pemko Medan mrngalami kebocoran PAD, ” ujar  politisi asal PDI Perjuangan ini.

Dikatakan Paul, dari hasil pantauannya di wilayah Kecamatan Medan Tembung banyak bangunan yang tidak memiliki izin. Padahal bangunan tersebut termasuk bangunan mewah. “Kepling, Lurah dan Camat supaya peduli melakukan pengawasan menganjurkan kepada pemilik agar mengurus izin demi masukan PAD Pemko Medan,” paparnya.

Seperti halnya bangunan jenis kos-kosan di Jalan Rela, Gang Saroha yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan (SIM) Bangunan. Bangunan sudah hampir rampung namun terkesan ada pembiaran dari oknum tertentu. Paul minta agar aturan ditegakkan dan menertibkan bangunan.

Menurut Paul, untuk memaksimalkan pengawasan bangunan bermasalah, aparat kepling, kelurahan dan kecamatan dituntut supaya dibekali pengetahuan terkait aturan perizinan bangunan. Walikota diharapkan memberikan pelatihan kepada aparat di lapangan.(torong/zul)