KPU Medan Siap Membuka Pendaptaran PPK Dan PPS -->

KPU Medan Siap Membuka Pendaptaran PPK Dan PPS

Selasa, 03 Desember 2019


Medan | SNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada Medan 2020.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi Zefrizal selaku Komisioner Bagian Hukum dan Pengawasan mengatakan,  pihaknya akan membuka pendaftaran PPK di mulai 15 Januari sampai 14 Februari 2020.

"Tanggal 30 Januari,  kita sudah menentukan siapa saja yang layak duduk dalam PPK.  Jadi,  tanggal 1 Februari,  PPK sudah bisa bekerja," ujar Agussyah saat ditemui di Jalan Kejaksaan,  Senin (02-12-2019).

Begitu PPK terbentuk,  menurut Agussyah lagi, pihaknya membuka pendaftaran calon PPS mulai tanggal 15 Februari sampai 14 Maret 2020.

"Begitu pemilihan PPK dan PPS, kita akan merekut petugas KPPS mulai 21 Juni sampai 21 Agustus," terangnya.

Lanjutnya lagi, SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mengawali pendaftaran Badan Adhoc tersebut, Agussyah bilang KPU Medan bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan. "Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta.

Dari mekanisme awal ini, diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Adhoc. Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan.

"Petugas PPK dan PPS yang kita rekrut nanti semuanya baru dan dilaksanakan secara terbuka.  Karena kita ingin mencari petugas yang betul-betul standard dan tanpa ada rekomendasi dari pihak kelurahan," tandasnya. (t/arj)