Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto Pimpin langsung Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu & Ganja -->

Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto Pimpin langsung Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu & Ganja

Selasa, 26 November 2019

Medan | SNN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba periode bulan Juli hingga November 2019, di halaman gedung Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, Senin (25-11-2019).

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, sebanyak 161.505, 56 gram sabu, 146.742,4 gram ganja dan 3.907 butir Pil Ecstasy yang akan dimusnahkan. Seluruh barang bukti ini disita dari 72 orang tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 43.Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan. Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan Pil Ecstasy dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam  lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH MH, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapoldasu saat kegiatan pemusnahan berlangsung mengatakan, Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 163,18 (seratus enam puluh tiga koma delapan belas) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180 (seratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh) orang dengan asumsi, 1 gram untuk 10 orang pengguna

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana mati.

Kemudian pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (arj)