DKPP Putuskan Ketua KPUD Nisel Pilkada 2020 -->

DKPP Putuskan Ketua KPUD Nisel Pilkada 2020

Selasa, 03 September 2019

Nias Selatan | SNN - Pasca putusan DKPP Nomor 115, tertanggal 28 Agustus 2019, terpilihnya Repa Duha, S.Pd sebagai Ketua Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan baru, Repa berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada Tahun 2020. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan, di Kantor KPUD Nisel, Jalan Pasir Putih, Telukdalam, Senin, (02-09-2019).

Repa yang didampingi seluruh Komisioner KPUD Nisel yakni Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Eksodi M Dakhi, Divisi Teknis Penyelenggara, Meidanariang Hulu, SE, MM, Divisi SDM dan Parmas, Yulianus Gulo, SE, Divisi Perencanaan dan Data Edward Duha menyebutkan, 5 komisioner KPUD Nisel mempunyai komitmen dan berpegang teguh untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai azas Pemilu yakni jujur dan adil.

Menurut dia, suksesnya setiap pelaksanaan Pemilu dibarengi juga dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakholder lainnya.

Sementara, Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Eksodi M Dakhi juga menerangkan, pemilihan Ketua KPUD Nisel pasca putusan DKPP Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2019 sudah dilakukan pada Senin, (02-09-2019) pukul 10.00 WIB dan Repa Duha  sebelumnya sebagai Divisi Perencanaan dan Data terpilih secara aklamasi.

Pemilihan digelar melalui Pleno dan sesuai berita acara Nomor 133 Tanggal 2 September 2019.“Pemilihan tersebut merupakan pemilihan yang terbaik dan itu membuktikan bahwa kami tetap solid dan kompak sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya pihaknya akan tetap komit dan independen pada.pelaksanaan Pilkada 2020.“Tahapan Pilkada Tahun 2020 ini, sudah kita mulai dengan tahapan pengusulan anggaran kepada pihak Pemerintah Daerah Nias Selatan sebesar 54 Miliar. namun semua itu tergantung kemampuan keuangan daerah Nisel,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pergantian Ketua KPUD Nisel Edward Duha karena adanya putusan DKPP RI Pada Tanggal 28 Agustus 2019 lalu dimana dalam keputusan tersebut diantaranya menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias terhadap Edawrd Duha selaku Ketua KPUD Nisel merangkap anggota dan memberi sanksi peringatan keras kepada 4 Komisioner lainnya sejak putusan dibacakan. (torong/Mesiana BLL)