RANPERDA P-APBD 2019 SAH MENJADI PERDA -->

RANPERDA P-APBD 2019 SAH MENJADI PERDA

Kamis, 29 Agustus 2019

Nias Selatan | SNN -  Ketua DPRD Nisel, Sidi Adil Harita didampingi oleh dua Wakil Ketua yakni Elisati Halawa dan Yohana Duha memimpin langsung sidang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Perubahan APBD Nisel Tahun Anggaran 2019 melalui rapat Paripurna di Aula Sidang Jalan Saonigeho Km 3, Telukdalam, Rabu, (28-08-2019).

Sekwan Nisel Firman Giawa dalam laporannya mengatakan bahwa dalam Rapat paripurna penetepan Ranperda Perubahan APBD Nisel TA.2019 telah memenuhi kourum karena dihadiri oleh 29 anggota DPRD dari 35 jumlah  anggota DPRD sekaligus membubuhi tandatangan sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.

Ketua DPRD Nisel, Sidi Adil Harita mengatakan, setelah Tim pembahasan dan sinkronisasi melakukan pembahasan tentang Rancangan PAPBD Nisel Tahun Anggaran 2019, maka pembahasan sinkronisasi ini dapat ditetapkan sebagai persetujuan bersama.

8 Fraksi di DPRD Nisel masing – masing menyampaikan pandangannya, Pertama Fraksi Gerindra yang sampaikan Fa’akho dodo Gulo, Fraksi PKP-I disampaikan oleh Ir. Budirahmam Maduwu, Fraksi PDI – Perjuangan disampaikan oleh Nurtiza Dakhi, Fraksi Golkar disampaikan oleh Fatieli Dakhi, Fraksi PAN disampaikan Yunistina Halawa, Fraksi Hanura disampaikan oleh Karyawan Bago, SH, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Sokhiwolo’o Waruwu, dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Wisnu Duha, dan Dalam 8 Fraksi tersebut seluruhnya diterima.

Dalam Pandangan Akhirnya, Bupati Nisel Dr. Hilarius Duha, SH., MH Menjelaskan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kab. Nisel 2019 merupakan bagian dan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mempedomani Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD TA. 2019, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri RI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tegas Hilarius !

Lebih Lanjut, Bupati Nisel menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan P-APBD Kab. Nisel TA. 2019 merupakan rangkuman dari kebijakan umum anggaran P – APBD dan Perubahan Prioritas Plafon anggaran TA. 2019 yang telah ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemda dengan DPRD Nisel. Kebijakan Belanja Daerah dalam Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2019 ini menyerap Alokasi Belanja Dalam Rangka Implementasi Visi – Misi Pemda yang telah dituangkan dalam RPJMD Kab. Nisel 2016 – 2021, Tutur Duha!

” Proses dan Tahapan Pembahasan Rancangan P – APBD TA. 2019 telah kita lakukan dimana setelah Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS dilanjutkan dengan pembahasan rancangan kerja dan anggaran perubahan perangkat daerah oleh komisi – komisi Sampai pada sinkronisasi hasil pembahasan RKA perubahan ditingkat komisi oleh Banggar DPRD Kab. Nisel dengan TAPD, hasil Sinkronisasi Ranperda P-APBD TA. 2019 yang telah disepakati yaitu Jumlah Pendapatan Daerah sebelum perubahan Rp. 1.410.055.791.462,00 dan setelah perubahan sebesar Rp. 1.395.972.683.504,00, sementara belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.508.022.230.481,52 sedangkan belanja setelah perubahan sebesar Rp. 1.502.114.431.881,53, sehingga terdapat Devisit sebesar Rp. 106.141.748.377,53,″Sebut Duha.

Sedangkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 113.461.402.907,53, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7. 319.654.530 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran berkenan (Silpa) sebesar Rp. 0 (Nol Rupiah).

Bupati Nisel mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, Ketua Komisi serta segenap Anggota DPRD Nisel dengan mitra kerja dalam membahas secara bersama – sama dengan TAPD Ranperda, juga mengapresiasi konstribusi DPRD dalam pembahasan ini. (torong/Mesiana BLL)