Pemko Medan Harus Lakukan Evaluasi Dan Perbaikan -->

Pemko Medan Harus Lakukan Evaluasi Dan Perbaikan

Kamis, 08 Agustus 2019

Medan | SNN -  Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Medan dalam acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Perubahan APBD Kota Medan T.A 2019 di Gedung DPRD, Rabu (07-08-2019).

Didampingi Sekda Ir Wiriya Alrahman MM, Wakil Wali Kota mendengarkan satu-persatu fraksi yang menyampaikan apresiasi, kritik, saran dan masukannya terhadap Pemko Medan agar dapat mengevaluasi serta memperbaiki seluruh sistem sehingga menjadikan setiap sektor kehidupan di Kota Medan menjadi lebih baik khususnya dalam hal pelayanan publik.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Iswanda Ramli tersebut, beberapa fraksi menyinggung tentang kondisi taman-taman di Kota Medan yang dinilai masih perlu dilakukan penataan dan perbaikan salah satunya seperti yang disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
   
Melalui M Yusuf selaku juru bicara F-PPP, Pemko Medan harus kembali menggalakkan program Bersih, Hijau, Asri dan Sehat (Berhias) yang pernah dijalankan. Pasalnya, program tersebut dianggap memberi efek signifikan bagi kebersihan dan penataan Kota Medan secara keseluruhan. Dengan demikian, Kota Medan akan tetap menjadi kota yang nyaman bagi siapapun. 

Selain itu, Fraksi Partai Hanura dalam pemandangan umum yang disampaikan Hendra DS, meminta agar Pemko Medan dapat lebih fokus memperhatikan masalah infrastruktur terutama kondisi jalanan Kota Medan. Apalagi hal ini menyangkut rasa aman serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Tidak hanya bagi warga Kota Medan tapi juga bagi para pengendara yang melintasi wilayah Kota Medan saat melakukan aktifitas sehari-hari.

Selain F-PPP dan F-Hanura, 7 fraksinya lainnya yakni F-PDI P, F-Golkar, F-Gerindra, F-Demokrat, F-PAN, F-PKS dan F-Partai Persatuan Nasional juga menyampaikan pandangan umum. Intinya, masing-masing fransi menyoroti masalah infrastruktur dan drainase, kebersihan serta pelayanan umum. Mereka berharap Pemko Medan segera melakukan evaluasi dan pembenahan sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat.
       
Sebelumnya, di tempat yang sama Wakil Wali Kota menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Medan. Ranperda ini terdiri dari 43 klausul perubahan pada pasal dan ketentuan yang mengatur tentang rencana struktur ruang, pola ruang, dan arahan pemanfaatan ruang. Dengan adanya perubahan tersebut, terjadi perubahan materi pada RTRW tidak lebih dari 20 persen, sehingga hanya perlu dilakukannya perubahan peraturan dalam perundang-undangan.(torong/fit)