Ini Penjelasan Sektariat Baitul Mal Aceh Timur Terkait Dengan Juknis Penyaluran (ZIS) -->

Ini Penjelasan Sektariat Baitul Mal Aceh Timur Terkait Dengan Juknis Penyaluran (ZIS)

Jumat, 02 Agustus 2019

Aceh Timur | SNN - Penyaluran dana (ZIS) tahap pertama untuk kabupaten Aceh Timur sudah selesai dilaksanakan hari ini, Kamis (01-08-2019).

Hal ini dipertanyakan oleh beberapa media saat menemui Sektariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur Drs.Lukman.M.M yang ditemui diruang kerjanya, terkait dengan pertanyaan yang diajukan oleh beberapa awak media mengenai daftar data penerima ZIS yang tidak dipisahkan selama ini?

Disinggung mengenai mengapa terjadi daftar data tersebut tercampur baur antara desa A dan desa B sehingga dana tersebut tidak tepat  waktunya dalam Penyalurannya, dan ini terjadinya keterlambatan hal sangat logis, sehingga dampaknya terhadap pada penyaluran Kepada si penerima menjadi terkendala dan sangat tidak evektif.

Hal ini diakui oleh Sekretaris Baitul Mal Aceh Timur Drs.Lukman.M.M mengatakan bahwa sebenarnya kami kurangnya alat Komputer sehingga kami tidak dapat memisahkan daftar data penerima Kampung A dan Kampung B dan hal ini Kami mengakui dan inilah kekurangan Kami, ujar Drs Lukman.M.M.

Mungkin pada penyaluran berikutnya akan kami ferifikasi ulang dan akan kami pisahkan daftar penerima ZIS antara Gampong A dan Gampong B yang akan datang.

Sementara itu saat disinggung mengenai seperti apa Juknis penyaluran (ZIS)yang selama ini dilaksanakan? beliau mengatakan bahwa sebenarnya disalurkan oleh pihak Kecamatan dan tidak diboleh disalurkan oleh Keuchik, ataupun pihak lain selain dari pada pihak Kecamatan itu sendiri, karena penyaluran dana tersebut sudah dibiayai oleh Baitul Mal melalui senif Hak Amil sebesar 300.000 kepada setiap Kecamatan,demikian imbuhnya Drs.Lukman MM.(Yunus/torong)