Ran Pencuri Besi Pipa akhirnya nginap di Sel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak -->

Ran Pencuri Besi Pipa akhirnya nginap di Sel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak

Rabu, 03 Juli 2019

Hamparan Perak | SNN - Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 1 orang pelaku kasus pencurian pipa milik PT.Pertamina tersangka Misran als Ran (48) warga Dusun l Reba Desa Lama Kec.Hamparan Perak.

Pelaku Misran berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek  Hamparan Perak di TKP Jln.Perjuangan Dsn.V Desa Sei Baharu Kec.Hamparan Perak Kb.Deli Serdang.

Kronologisnya,pelaku bersama dua rekannya (masih buron) nekat mencuri pipa milik Pertamina yang berada di Jalan Perjuangan Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Satu Set kotre, tiga puluh batang pipa, suduk (pengorek tanah) dan satu buah cangkul

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan kepada wartawan, Selasa (02-07-2019) mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban pihak Pertamina yang dikuasai atas nama Edi Siregar yang kehilangan pipa penyaluran yang masih berfungsi.

"Kita menerima adanya laporan pencurian dari pihak Pertamina pada, Senin (01-07-2019). Saya langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati nama para pelaku yakni Misran, Zulkufli dan Ipit.

"Hasil penyelidikan kita mendapati nama ketiga para pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Misran di Dusun IV Desa Sei Baharu (Tdk jauh dari Tkp) sedangkan para rekannya berhasil melarikan diri," cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Karya Tarigan, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif sedangkan kedua rekan pelaku masih terus diburuh.

"Pelaku kita kenakan Pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kanit Reskrim Iptu Tarigan(torong/al)