Ketua Komisi II DPRD Medan : Tidak Ada Aturan Usulan Hak Interpelasi Dimusyawarahkan Pimpinan Terlebih Dahulu -->

Ketua Komisi II DPRD Medan : Tidak Ada Aturan Usulan Hak Interpelasi Dimusyawarahkan Pimpinan Terlebih Dahulu

Selasa, 23 Juli 2019

Medan | SNN - Tidak ada aturan yang menyatakan hak interpelasi yang diusulkan Anggota DPRD harus dimusyawarahkan oleh para pimpinan baru kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan.

“Tidak ada aturan itu. Pimpinan dewan cukup melihat kelengkapan persyaratan pengajuan hak interpelasi itu, kemudian membawanya ke Banmus untuk dijadwalkan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah SH kepada Wartawan, Senin (22-07-2019) menanggapi komentar pimpinan DPRD Medan terkait usulan hak interpelasi. 

Pengajuan hak interpelasi itu terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan
Hal interpelasi itu disampaikan anggota dewan untuk meminta jawaban wali kota terkait masalah tertentu. Tidak ada alasan siapapun menghalangi penjadwalannya. Kalau tidak mau hak interpelasi itu digulirkan, pimpinan dapat membawanya dalam Banmus, kemudian dijadwalkan paripurna.

Di paripurna, pengusul akan menyampaikan alasan kenapa hak interpelasi digulirkan. Kalau tidak mau hak interpelasi digulirkan, fraksi-fraksi yang ada tinggal menyatakan tidak setuju. Kalau lebih banyak menyatakan tidak setuju, pasti pengajuan hak interpelasi itu terhenti, ujarnya. 
Jadi, seharusnya tidak usah takut untuk menjadwalkannya. Karena tidak ada masalah dengan penjadwalan, sebut Ketua F-PAN DPRD Medan itu lagi. 

Lagipula, tidak ada hak pimpinan untuk menolak ajuan hak interpelasi ini selama syaratnya mencukupi, ujarnya.

Pengajuan sudah disampaikan berikut dengan dukungan dari minimal 7 anggota dewan. Surat itu sudah masuk ke pimpinan, namun tidak diteruskan dan tidak dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus), ujarnya lagi. (torong/fit)